Legislator Desak Transparansi Soal 97 Ribu PNS Misterius

Zulfikar mendapati informasi 97 ribu PNS itu tergolong "misterius" bukan palsu.

Jumat , 28 May 2021, 03:04 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS), (ilustrasi). Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti kabar 97 ribu PNS misterius yang baru-baru ini mencuat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai Negeri Sipil (PNS), (ilustrasi). Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti kabar 97 ribu PNS misterius yang baru-baru ini mencuat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti kabar 97 ribu PNS misterius yang baru-baru ini mencuat. Ia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) transparan soal masalah ini.

Zulfikar mendapati informasi 97 ribu PNS itu tergolong "misterius" bukan palsu. Sehingga menurutnya, bukan orang tersebut tidak ada, melainkan memang ada PNS yang tidak mengikut mekanisme Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang dilakukan oleh BKN pada 2014.

Baca Juga

"Informasi terkait PNS misterius ini pun belum jelas, berasal dari instansi mana, apakah kementerian atau pemerintah daerah, jadi kita tidak bisa secara utuh mengetahui bagaimana kesalahan serius ini bisa terjadi," kata Zulfikar kepada Republika, Selasa (25/5).

Zulfikar juga menyayangkan belum ada perbaikan sama sekali sejak PUPNS dilakukan pada tujuh tahun silam. Oleh karena itu, ia menilai masalahnya terletak pada mal administrasi tata kelola PNS. Ia mewanti-wanti masalah ini bisa berdampak besar jika tak dituntaskan.

"Jadi saya yakin ini bukan data palsu, ini lebih tepat persoalan mal adminitrasi dalam pemerintahan kita," ucap Zulfikar.

Zulfikar mewanti-wanti masalah ini bisa berdampak besar jika tak dituntaskan oleh pemerintah.

"Bagaimana mungkin, negara bisa tidak memiliki data clean & clear terkait data pegawainya di internalnya sendiri, ini berbahaya untuk keamanan negara," lanjut politisi partai Golkar itu.

Zulfikar menekankan ke depannya setiap instansi perlu menegakan kedisiplinan pegawainya masing-masing. Mereka diwajibkan mengikuti proses pendataan ulang guna mencegah data PNS misterius.

"Dan diberikan sanksi tegas bagi PNS yang tidak mengikutinya," sebut Zulfikar.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisina, mengatakan data pegawai ASN sejak Indonesia merdeka baru dua kali diperbarui, yakni pada 2002 dan 2014. Hal ini membuat data perlu dimutakhirkan, lantaran banyaknya data ASN yang palsu.

Bima menjelaskan, pemutakhiran data pada 2014 yang sudah melalui elektronik menemukan hampir 100 ribu data PNS misterius.