Kamis 27 May 2021 21:10 WIB

Pemerintah Putuskan PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas

PPKM Mikro Tahap IX berlaku pada 1 Juni sampai 14 Juni mendatang.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO
Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik, serta pengetatan perjalanan. Evaluasi dilakukan tepat setelah dua pekan pasca lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus harian terkonfirmasi mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Kasus ada pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.

Baca Juga

Hanya saja jika dibandingkan dengan puncak kasus pada 5 Februari 2021 yang sebanyak 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187, menunjukkan penurunan sebesar 45,5 persen. Meski begitu, kata dia, semenjak 19 Mei 2021 sampai saat ini mulai menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.

“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4 persen, lebih rendah dari angka global yang sebesar 8,8 persen. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,” ujar Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual, Kamis (27/5).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro. Dengan begitu, PPKM Mikro Tahap IX berlaku pada 1 Juni sampai 14 Juni mendatang.

Kebijakan PPKM diperluas cakupannya hingga Provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. “Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” sambungnya.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021. Menko Perekonomian pun menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement