Kamis 27 May 2021 19:48 WIB

Berkas ASABRI Lengkap, Tujuh Tersangka Segera Disidang

Berkas Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum dinyatakan lengkap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan segera disidangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara hasil penyidikan tujuh tersangka lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk pendakwaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, tujuh berkas tersangka dinyatakan lengkap pada Kamis (27/5). “Tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap atau P-21 masing-masing atas nama ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, dan JS,” begitu kata Ebenezer, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Tersangka ARD mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri dan SW adalah Sonny Widjaja. Keduanya adalah mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri 2011-2016 dan 2016-2020. Tersangka ARD dan SW merupakan mantan Pangdam Udayana, serta eks Pangdam Siliwangi dengan pangkat kemiliteran terakhir setelah purnatugas sebagai mayor jenderal dan letnan jenderal.

Tersangka BE mengacu pada nama Bachtiar Effendi yang pernah menjabat sebagai direktur keuangan PT Asabri 2008-2014. Sedangkan tersangka HS adalah Hari Setiono, mantan direktur Asabri 2013-2014. Inisial IWS adalah tersangka Ilham Wardaha Siregar selaku kepala divisi investasi di PT Asabri 2012-2017.

Sedangkan LP dan JS adalah dua tersangka swasta yang mengacu pada dirut di PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan dirut pada PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

“Selanjutnya, tim JPU meminta tim jaksa penyidik segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyeranhan tahap II guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ebenezer.

Dalam penyidikan korupsi dan TPPU di ASABRI, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Sementara, dua berkas perkara lainnya, yakni atas tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Ebenezer menerangkan, berkas perkara dan hasil penyidikan Benny dan Heru saat ini masih dalam telaah mendalam oleh jaksa peneliti untuk segera dinyatakan lengkap.

“Untuk dua berkas perkara atas nama tersangka BTS (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) masih dalam penelitian guna kelengkapan syarat formal maupun syarat materil untuk dinyatakan lengkap,” sambung Ebenezer.

Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat saat ini juga masih mendekam di penjara untuk menjalankan pidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun. Sedangkan dalam kasus di ASABRI, Jampidsus mencatat angka kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement