Kamis 27 May 2021 12:41 WIB

Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara 

Habib Bahar terbukti dan sah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar bin Smith.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith, selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5) secara online.

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5).

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan tidak terbukti.

JPU mengatakan, penganiayaan terjadi berawal dari korban Andriansyah yang merupakan sopir taksi online mengantarkan pulang istri terdakwa, Jihana dari Pasar sehabis berbelanja. Korban menjemput istri terdakwa pukul 11.30 Wib dan selesai belanja sekitar pukul 15.30 Wib.

Di tengah perjalanan pulang, kondisi arus lalu lintas macet dan akhirnya istri terdakwa mengajak korban makan terlebih dulu dan akhirnya pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 Wib.

Setiba di rumah, Habib Bahar menunggu istrinya di depan pintu. Kemudian mereka berdua sempat berselisih dan selanjutnya Habib Bahar mendatangi korban ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan gerbang keluar kompleks.

Saat di perjalanan, Habib Bahar bertanya kepada korban apakah mengenali dirinya dan dijawab tidak mengetahui. Setelah itu, terdakwa sempat mengeluarkan pisau kecil dan menunjukan kepada korban dan selanjutnya melakukan tindak pemukulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement