Kamis 27 May 2021 10:13 WIB

Polisi Kerahkan 2.300 Personel Amankan Sidang Vonis HRS

Selain vonis HRS, pengadilan juga akan menjatuhkan vonis pada lima terdakwa lain.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang vonis kasus kerumunan di Patamburan berlangsung hari ini, Kamis (27/5). Polisi mengerahkan 2.300 personel untuk mengamankan jalannya persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

"(Aparat) 2.300 orang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam pesan teks, Kamis (27/5).

Menurut Erwin, tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini. Sebanyak 2.300 personel itu, akan bertugas seperti biasa menjaga keamanan selama sidang vonis berjalan.

Ia mengaku, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kerusuhan pascasidang vonis diputuskan. "Untuk semuanya," kata Erwin.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang HRS terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, yakni Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Alhabsy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan hukuman kepada HRS selama dua tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Sedangkan kepada lima terdakwa lainnya, JPU menuntut satu tahun enam bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement