Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adenar Dirham

Efikasi Merger Bank Syariah Milik BUMN dalam Meningkatkan Daya Saing Keuangan Syariah di Indonesia

Bisnis | Wednesday, 26 May 2021, 22:36 WIB
Bank Syariah Indonesia hasil merger 3 Bank BUMN, yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. BSI ditargetkan masuk top 10 dunia (ekbis.sindonews.com)

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya tiga bank syariah yang dikelola negara, yakni Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank Nasional Indonesia Syariah secara resmi merger menjadi satu.

Tiga bank berbasis syariah itu mengganti nama menjadi satu dalam naungan Bank Syariah Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan oleh pemerintah sejak hari Senin, 01 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan klarifikasi. OJK telah menerbitkan izin untuk Bank Syariah Indonesia sebagai entitas baru. Ini merupakan suatu dampak positif bagi kemajuan perbankan di tanah air.

Sebagaimana yang dilansir kompas.com, setelah dilakukan merger Bank Syariah Indonesia (BSI), adapun komposisi pemegang saham berbeda-beda pula. Berikut kami sajikan rinciannya.

Adapun tiga pemegang saham terbaik sesuai dengan pemeringkatan ialah dapat dirinci sebagai berikut:

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memegang saham, paling tertinggi, yakni sebesar 51,2%. Sebuah angka yang fantastis dan hampir menguasai saham Bank Syariah Indonesia. Apakah kemungkinan nantinya Bank Mandiri akan mampu bertahan sebagai pemegang saham terbaik atau justru melakukan monopoli?

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nilai yang dipegang oleh (BNI) sebenarnya cukup fantastis jika dibandingkan dengan peringkat selanjutnya. BNI hanya dapat memegang saham sekitar 25,0%. Ini jauh dibawah Bank Mandiri. Barangkali BNI akan melakukan gebrakan ke depannya untuk bisa menguasai saham BSI?

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sebagai bank yang cukup digandrungi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, BRI berusaha merger dengan BSI. Meskipun, seperti yang tersaji dalam data, hanya 17,4%, BRI mampu memegang saham tersebut.

Namun, dibalik itu semua, rupanya ada kabar baik. DPLK BRI-Saham Syariah menyumbang 2% memegang saham. Sementara, publik sebesar 4,4%.

Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah benar bilamana dalam penggabungan tiga bank syariah tersebut bisa menyelamatkan bangsa ini dari inflasi? Nah, bagaimana juga perusahaan persero tersebut milik bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital.

Kita lihat saja hal-hal tersebut. Tunggu tanggal mainnya. Namun, pada dasarnya untuk hari ini kita bisa memetakan terkait prakiraan dampak tersebut demi keberlangsungan ekonomi Indonesia. Ekosistem kita agar mampu berkembang secara global. Bukan tidak mungkin kita bisa menjadi bangsa yang andal.

Bila ditelaah secara saksama, sebenarnya adapun dampak merger ketiga bank tersebut terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia akan membawa pengaruh yang positif. Mengapa demikian? Tidak lain karena adanya entitas baru.

Dengan adanya hal tersebut seyogianya akan memiliki modal yang besar untuk bergerak dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ini merupakan suatu berita yang cukup menggembirakan.

Sebagaimana dilansir oleh cnbcindonesia.com, berdasarkan kalkulasi atas kinerja per semester I/2020, total aset bank syariah hasil merger mencapai Rp 214,6 triliun dan modal intinya lebih dari Rp 20,4 triliun.

Hal ini didukung oleh pernyataan dari Pengajar Studi Ekonomi Islam Universitas Indonesia (UI) Banjaran Surya Indrastomo. Ihwal tersebut, beliau pun mengatakan bahwa bank syariah hasil merger memiliki potensi bagus karena akan mewarisi hal-hal baik dari tiga entitas yang terlibat.

Senada dengan beliau, Peneliti Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economics, and Finance (CIBEF) Fauziah Rizki Yuniarti pun menyebut merger yang tengah berjalan tidak akan berdampak negatif bagi pelaku industri keuangan atau perbankan syariah lain.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kian terlihat jelas dengan memperbaiki citra perbankan lebih baik lagi. Efektivitas dari merger ini bisa memberikan dampak yang signifikan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan yang dapat secara otonom memberikan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah lebih mandiri mengurusi kewenangan daerahnya. Meski, dalam praktinya pemerintah pusat tetap akan mengontrol hal tersebut sebagai fungsi pengawasan.

Lebih lanjut sebenarnya bila kita mampu mengkaji lebih dalam, hadirnya BSI memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam tiap aspek fungsional. Secara proaktif, masyarakat dapat beralih ke bank berbasis syariah karena peningkatan jejaring bank kian terjadi dengan sangat efektif dan efisien.

Ketiga bank berbasis syariah yang dimiliki oleh negara tersebut dapat berkembang secara sistematif dan komprehensif. BSI sebagai basis keuangan syariah nantinya akan mewarisi nilai-nilai spiritualitas baik dari ketiga entitas yang terlibat tersebut.

Perpaduan sistem kerja dan profesionalitas misalnya dapat tercermin dari Bank Syariah Mandiri. Sebagai salah satu bank yang bermerger BSI ini memegang saham tertinggi daripada BNI Syariah dan BRI Syariah.

Namun, mesti demikian, perlu dicatat, BNI Syariah tertap melakukan upaya inovasi yang dihadirkan BNI Syariah. Adapun, bila merujuk pada pemahaman kondisi lokal maupun regional dapat terealisasikan oleh BRI Syariah.

Dengan hasil dari ketiga integrasi dan interkoneksi ini akan menciptakan kekuatan fondasi ekonomi berbasis syariah yang dapat diaplikasikan di tanah air. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kemudahan bank syariah dalam segala tiap aspek pilihan dapat memudahkan nasabah, selain meningkatkan efikasi dari market share industri keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image