Rabu 26 May 2021 18:33 WIB

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Selesaikan Polemik TWK

Presiden dapat ambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap Presiden Joko Widodo dan DPR RI turun tangan dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS," ucap Giri saat dihubungi, Rabu (26/5).

Baca Juga

Giri mengatakan, berdasarkan pasal 3 ayat 7 PP No.17/2020 tentang manajemen ASN, Presiden dapat mencabut kewenangan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal, Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN 

"Saya yakin Presiden akan bijak menyikapi hal ini," katanya.

Pada Selasa (25/5), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan. 

"Pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement