Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

‘Elektabilitas Pejawat Unggul di PSU Pilgub Kalsel’

Rabu 26 May 2021 17:45 WIB

Red: Ratna Puspita

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Foto: republika/kunia
Tim Sahbirin-Muhidin mengutip hasil survei Charta Politika jelang PSU Pilgub Kalsel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Hasil survei dari lembaga survei nasional Charta Politika Indonesia menyebut elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (paslon Pilgub Kalsel) pejawat unggul atas paslon lainnya menjelang pemungutan suara ulang (PSU). PSU Pilgub Kalsel akan digelar pada 9 Juni 2021 mendatang.

"Paslon Sahbirin Noor-Muhidin dipilih oleh 59,9 persen responden, sementara pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat dipilih oleh 22,1 persen responden," ujar Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Banjarmasin, Rabu (26/5).

Baca Juga

Charta Politika Indonesia yang dipimpin Direktur Eksekutif Yunarto Wijaya menyelenggarakan survei preferensi politik masyarakat Kalsel melalui pengumpulan data yang dilakukan pada 17-22 Mei 2021 dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur. Adapun, jumlah sampel sebanyak 1.740 responden yang tersebar di wilayah PSU, yaitu tujuh kecamatan dari tiga kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Survei menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error lebih kurang 2,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Selain mereka telah menentukan pilihan, ada juga masyarakat yang belum menjatuhkan suaranya kepada salah satu paslon. 

Pada periode survei tersebut, sebanyak 18,0 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. "Belajar dari hasil survei ini, maka kami berupaya meyakinkan masyarakat yang belum menentukan pilihan agar dapat memberikan hak suaranya di PSU 9 Juni nanti berdasarkan hati nurani dan menurut keyakinan adalah yang terbaik," ujar Rifqi.

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ini pun mengajak masyarakat di wilayah PSU untuk berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS), agar memberikan hak suaranya guna menentukan pemimpin Bumi Lambung Mangkurat periode 2020-2024.

Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya PSU Pilgub Kalsel pada tujuh kecamatan di tiga kabupaten dan kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah mendistribusikan logistik surat suara ke daerah yang menggelar PSU yang tinggal 15 hari lagi pada 827 TPS dengan daftar pemilih 266.757 orang.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler