Rabu 26 May 2021 14:31 WIB

Warga Sleman Bisa Cetak Administrasi Kependudukan Mandiri

ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen adminduk.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Warga mencetak KTP elektronik di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga mencetak KTP elektronik di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, DIY, meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Fasilitas ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan Dukcapil.

ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen adminduk. Masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Akta Kematian.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mengapresiasi inovasi tersebut. Sebab, sejalan misi ketiga bupati dan wakil bupati Sleman, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

 

"Selanjutnya yang terpenting sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan mesin tersebut kepada masyarakat karena tidak ada gunanya keberadaan mesin ini tanpa diketahui masyarakat dan tanpa pemahaman masyarakat dalam penggunaan mesin ini," kata Kustini di Dukcapil Sleman, Rabu (26/5).

 

Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan, pelayanan mesin ADM ini kini terdapat di delapan tempat di Kabupaten Sleman. Di antaranya, di Kantor Dinas Dukcapil Sleman, Mal Pelayanan Publik, dan Kantor Kapanewon Gamping.

Kemudian, di Kantor Kapanewon Godean, Kantor Kapanewon Depok, Kantor Kapanewon Prambanan, Kantor Kapanewon Ngaglik, serta Kantor Kapanewon Tempel. Sebelum mencetak adminduk, Jazim mengingatkan, masyarakat terlebih dulu mengajukan permohonan.

"Permohonan pelayanan daring melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id.

Khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil dibuka selama 24 jam nonstop, sementara untuk ADM yang lainnya dibuka pada saat jam kerja," ujarnya.

Jazim menambahkan, penggunaan mesin ADM ini salah satu bentuk pelaksanaan dari Permendagri 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Satu kesatuan sistem pelayanan daring yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement