Rabu 26 May 2021 13:40 WIB

Panduan Lengkap dan Tata Cara Sholat Gerhana

Kementerian Agama menerbitkan panduan sholat gerhana

Umat islam melaksanakan shalat gerhana (ilustrasi)
Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO
Umat islam melaksanakan shalat gerhana (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan shalat gerhana pada masa pandemi Covid-19 menjelang terjadinya fenomena gerhana bulan total atau super blood moon, yang bisa disaksikan di wilayah Indonesiapada Rabu mulai pukul 18.08 WIB hingga 18.28 WIB.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengimbau warga Muslim menunaikan shalat sunah gerhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga

Shalat gerhana dua rakaat diawali dengan niat dan takbiratulihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, membaca Surah Al Fatihah, membaca surah selain Al Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i'tidal (bangkit dari rukuk).

Setelah i'tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain. Berdiri yang kedua lebih singkat dari yang pertama dan dilanjutkan dengan rukuk kedua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya, i'tidal, sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, lalu bangkit dari sujud dan mengerjakan rakaat kedua.

Rakaat kedua dikerjakan sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement