Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ai Tika Kartika

Masih Gamau Pakai Bank syariah? Bank Syariah untuk Hidup Lebih Tenang

Gaya Hidup | Tuesday, 25 May 2021, 21:38 WIB

Sekarang ini masyarakat yang beragama muslim sedang ramai-ramai beralih tabungan dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, bahkan bukan hanya masyarakat muslim, masyarakat non muslim pun banyak yang tertarik dengan perbankan suyariah. Islam yang “Rahmatan Lil alamiin” mnejadikan aturan islam itu tidak kaku, apalagi dalam system perbankan yang termasuk kedalam system muamalah, yakni kegiatan perekonomian itu tidak hanya berfokus harus antara muslim-dengan muslim, tapi lebih secara luas asalkan kegiatan muamalah yang dijalankannya tidak keluar dari aturan syariat Islam yang telah di tetapkan aturannya secara tegas dalam al-qur’an dan Hadist. Dan ternyata harus kita ketahui bahawa sebenarnya kegiatan dalam perbnakan syariah salah satunya bagi hasil telah dikenal secara luas baik di negara Islam maupun nonIslam. Jadi, perbankan syariah tidak selalu harus berkaitan dengan kegiatan ritual keagamaan Islam, tetapi lebih merupakan konsep pembagian hasil usaha antara pemilik modal dengan pihak pengelola modal. Sehingga dari hal ini kita bisa melihat bahwa pengelolaan bank dengan prinsip Syariah dapat diakses dan dikelola oleh seluruh lapisan masyarakat yang berminat, tidak terbatas pada masyarakat Islam saja, meski tak dapat dipungkiri kalau hingga saat ini perbankan syariah di Indonesia baru berkembang dan banyak diminati oleh masyarakat muslim.

Semangat masyarakat untuk beralih dari perbankan konvensioanl ke perbankan syariah juga beriringan dengan semangat dari pemerintah untuk memajukan ekonomi berbasis syariah, karena dengan ekonomi syariah diperkirakan perekonomian suatu Negara akan mengalami sebuah kemajuan, ini diakibatkan karean masyarakat saat ini khususnya masyarakat muslim mulai memahami aturan syariah mengenai halal dan haram, termasuk salah satunya dalam hal perbankan. Pengalihan penggunaan jenis perbankan yan digunakan dari konvensional ke perbankan syariah ini didorong oleh kepahaman masyarkat khususnya masyarakat muslim secara langsung, yang mana mereka telah memahami dan memiliki pandangan bahwa bunga bank itu adalah haram. Bunga Bank atau yang lebih popular dnegan sebutan Riba, telah Allah jelaskan aturan keharamannya dalam beberapa ayat al-qur’an, salah satunya dalam Qs.Al-Baqarah ayat 275 “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”. Dalam ayat ini telah jelas dan tegas bahwa hukum Riba adalah haram.

Banyak yang sudah merasakan langsung dnegan menggunakan Bank syariah hidup menjadi lebih tenang, karena sedikit-sedikit kita belajar untuk emnghindari dosa yakni dari memakan Riba, dan secara langsung juga dalam perbankan syariah juga terdapat kelebihan yang bisa kita rasakan fasilitasnya, yakni : Didalam Bank syariah menerapkan system secara adil, yaitu berbeda dengan di perbankan syariah yang mana transaksinya yang dilakukan di perbankan konvensional berbasis pada bunga, di mana seorang peminjam harus mengembalikan pinjaman dan bunganya kepada bank setelah jatuh tempo yang telah di tentukan apalagi jika sudah jatuh tempo tidak segera dikembalikan, biasanya akan mendapatkan denda. Sedangkan di dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti, bisa untung dan juga kadang bisa rugi. Peminjam harus membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan. Sebaliknya dalam perbankan syariah, transaksi yang digunakan berdasarkan bagi hasil atau bagi untung/rugi, sehingga jika perusahaan untung besar, bank juga mendapat untung besar, jika perusahaan rugi, bank juga ikut menanggung beban kerugian tersebut. Kelebihan selanjutnya, dalam perbankan syariah terdapat Dewan Pengasaws Syariah (DPS) yang berfungsi agar perbankan syariah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang dalam agama Islam. Beberapa hal yang dilarang dalam Islam yaitu menerima dan membayar bunga (riba), membiayai suatu usaha yang diharamkan seperti minuman keras, kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir), serta transaksi yang mengandung gharar (Ketidak jelasan).

Masih yakin gamau beralih ke perbankan syariah?. Selain kelebihan diatas, sekarang ini setelah pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan merger dalam rangka melakukan pengembangan pada sektor perbankan berbasis syariah, merger dilakukan pada tiga bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah, dengan nama hasil merger yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang menjabat saat ini, yakni Bapak Ir. Joko widodo pada tanggal 1 Februari 2021. Kegiatan Merger yang dilakukan pada ketiga Bank ini berdampak baik bagi perkembangan dan pertumbuhan perbamkan di Indonesia, diantaranya menjadikan modal dan jaringannya lebih besar. Sekain itu dengan merger perbankan ini akan memunculkan beberapa produk dan jasa perbankan yang baru yang bisa dipilih oleh masyarat, serta dengan merger ini juga dapat memeprmudah para lembaga perbankan untuk saling bekerjasama berkontribusi dalam membantu meningkatkan literasi keungan syariah pada masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image