Selasa 25 May 2021 23:21 WIB

Penyidikan Asabri, Jampidsus Periksa 14 Bos Sekuritas

Pemeriksaan penyidikan lanjutan Asabri ini sudah dilakukan maraton.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wartawan memotret suasana garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang wartawan memotret suasana garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 14 bos dan pengelola perusahaan sekuritas swasta dalam penyidikan lanjutan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa adalah NS, BS, ZB, DOS, AA, RAP, D serta I, RMA, JA, HS, AWK, YK, juga MPT.

Ebenezer menerangkan, saksi NS selaku direktur utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia. BS, dirut di PT Waterfront Securitas Indonesia. ZB, direktur equity PT Trust Sekuritas. DOS, selaku equity sales di PT Korindo Sekuritas. AA, head compliance PT MNC Sekuritas. RAP, dirut di PT Pool Advista Finance. D, dirut PT Treasure Fund Investama. I direktur PT Bintang Dwi Lestari.

Baca Juga

Selanjutnya RMA, head compliance PT Reliance Sekuritas. JA, kepala divisi channel distribution PT BNI Sekuritas. HS, dirut PT Indo Capital Sekuritas. AWK, direktur operasional PT Indo Premier Sekuritas. K, operation manager PT Boss Mone Changer. Terakhir, MPT, dirut PT Danareksa Investment Management. “Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara, dan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan TPPU yang dialami PT Asabri,” begitu kata Ebenezer, dalam keterangan resmi, Selasa (25/5).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan perusahaan-perusahaan sekuritas swasta dalam penyidikan lanjutan Asabri ini, sudah dilakukan maraton sejak awal Mei 2021 lalu. Karena berkas penyidikan perkara terhadap tersangka perorangan dalam kasus Asabri tersebut, pada Jumat (30/4) sudah limpah ke jaksa penuntutan untuk diteliti sebelum disorongkan ke pendakwaan di pengadilan. Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah pernah menjelaskan, masifnya pemeriksaan pengelola sekuritas  dalam penyidikan lanjutan Asabri, karena memungkinkan adanya pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain.

Terutama, kata Febrie, terkait partisipasi korporasi dalam turut serta melakukan kejahatan keuangan yang terjadi di Asabri. “Jadi akan ada Asabri jilid II,” kata Febrie, Kamis (20/5). Kata Febrie, tim penyidikannya pun siap untuk melakukan gelar perkara lanjutan, untuk memungkinkan penetapan tersangka korporasi dalam pengungkapan Asabri jilid II tersebut. “Itu akan dibahas kembali dalam ekpos evaluasi, termasuk peran korporasinya, terutama terkait dengan Pasal 55 dan 56 KUHAP atau TPPU-nya,” terang Febrie.

Jampidsus Ali Mukartono, pun menerangkan penetapan tersangka korporasi tersebut memungkinkan. Karena kata dia, adanya konstruksi kasus yang sama antara Asabri, dengan perkara serupa yang pernah terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. “Tapi nanti terserah faktanya, alat-alat buktinya,” ujar Ali. Dalam kasus Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Sedangkan pada kasus Jiwasraya, kerugian negara senilai Rp 1,8 triliun.

Pengungkapan kasus Jiwasraya oleh Jampidsus, berhasil memenjarakan seumur hidup enam orang terdakwa perorangan. Dua tersangka tambahan, sampai hari ini masih dalam proses sidang. Dan menetapkan 13 tersangka korporasi. Sedangkan dalam kasus  Asabri, sementara ini, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Dua diantaranya, adalah terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Tersangka lain dalam kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran pengurus Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, dan Hari Setiono, serta Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2021, sembilan tersangka itu, dalam penahanan terpisah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement