Selasa 25 May 2021 16:46 WIB

Presiden Disurati Guru Besar, Politisi: Jangan Tendensius

Habiburokhman mengajak, para guru besar untuk memberikan solusi terbaik bagi KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi 3 DPR RI Habiburokhman menanggapi sinis Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta, para guru besar tidak tendensius dalam menyikapi permasalahan di KPK.

Habiburokhman menilai, agar para guru besar jangan seolah membuat babak baru perseteruan di KPK yaitu antara 75 orang pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan unsur pimpinan KPK. "Jangan tendensius begitu, jangan juga benturkan 75 pegawai tersebut dengan pimpinan KPK," kata Habiburokhman kepada Republika, Selasa (25/5).

Habiburokhman mengajak, para guru besar untuk memberikan solusi yang terbaik bagi KPK. Dia juga meminta, para Guru Besar memahami komitmen pemerintah yang tak akan menyingkirkan para pegawai KPK tak lolos TWK.

"Lebih baik kita sama-sama cari solusinya. Pak Presiden sudah tegas bilang tidak ada penyingkiran terhadap pegawai," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan, agar para Guru Besar turut memberi masukan detil mengenai nasib pegawai KPK tak lolos TWK. Dia mengingatkan, agar masukan itu tak boleh berseberangan dengan aturan.

"Kita tunggu masukan detail dan teknis dari guru-guru besar, bagaimana baiknya agar 75 orang tersebut tetap diakomodir tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, sebanyak 73 guru besar dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyurati Presiden Jokowi) pada Senin (24/5). Dalam suratnya, para guru besar meminta Presiden Jokowi agar mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK. Koalisi Guru Besar jiga memandang Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli Bahuri bisa dikategorikan pidana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement