Selasa 25 May 2021 16:40 WIB

'Nikahkan Korban dengan Pelaku, Bentuk Kekerasan Gender'

Pemaksaan perkawinan dilarang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Nikahkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bentuk kekerasan gender. (Ilustrasi)
Foto: familylawyerblog.org
Nikahkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bentuk kekerasan gender. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus persetubuhan atau pemerkosaan anak di bawah umur yang menjerat anak anggota DPRD Kota Bekasi, memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka AT (21), Bambang Sunaryo, melempar kemungkinan akan menikahkan korban yang berinisial PU (15) dengan kliennya.

“Saya percaya sama kepolisian proses berjalan dengan baik kalau mau diselesaikan lebih cepat lebih baik tapi kita masih buka agar keduanya bisa dinikahkan,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Rencana kuasa hukum untuk menikahkan kliennya ini menuai kecaman. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan, menikahkan korban dengan pelakunya merupakan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan atau forced marriage.

“Pemaksaan perkawinan dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, juga Konstitusi, UU HAM dan UU Perkawinan,” terang dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/5).

Lebih lanjut, Siti mengatakan, hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. Dalam hal ini, jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.

“Kita harus mempertimbangkan dan menjadikan pemulihan hak korban sebagai isu prioritas penanganan kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AT berharap, dapat bertemu dengan orang tua korban. Untuk duduk bersama membicarakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang kadung keruh itu.

“Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik,” uajr dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pernikahan AT dengan PU bisa dimungkinkan asal ada izin dari pengadilan agama. Caranya, dengan meminta dispensasi nikah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement