Selasa 25 May 2021 14:09 WIB

Viral Video Pembakaran Alquran, Polisi: Pelaku tak Membakar

Pelaku hanya menggunggah ulang konten yang sudah ada di internet.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Penistaan agama. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama tidak melakukan aksi pembakaran Alquran. Aziz menyebut, pelaku hanya menggunggah ulang konten yang sudah ada di internet melalui media sosial. 

"Konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Aziz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Aziz menjelaskan, pelaku mengambil semua konten yang berisi penistaan agama itu dari internet. Kemudian, M mengunggah kembali konten pembakaran Alquran itu dan menambahkan ujaran kebencian. 

"Dia (pelaku M) tidak membakar (Alquran) beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian," ujar dia. 

Selain itu, Aziz menambahkan, akun media sosial yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten itu pun palsu. Ia mengungkapkan, M membuat akun Instagram dengan mencatut nama seorang perempuan berinisial F. 

"Setelah kita telusuri, ternyata (akun) itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," tuturnya.

Aziz menjelaskan, motif M melakukan perbuatannya itu karena sakit hati terhadap F. Ia mengungkapkan, M dan F sebelumnya sempat menjalin hubungan dekat. Namun, M diketahui merasa tersinggung dengan F hingga akhirnya mengunggah konten berisi ujaran kebencian agama dan identitas perempuan tersebut. 

"Muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka (pelaku M) membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama," katanya menjelaskan. 

Azis menuturkan, pelaku sengaja membuat unggahan yang berkaitan dengan agama agar kontennya cepat viral di media sosial. Dengan begitu, aksi balas dendam yang dibuat oleh pelaku terhadap F bisa tersampaikan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. 

Adapun polisi menangkap M di Jalan Tanjung Duren Timur 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (24/5) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku adalah seorang remaja laki-laki.

Sebelumnya, video pembakaran Alquran viral di media sosial. Tampak api sudah membakar hampir setengah Alquran itu. Ada juga kata-kata tak senonoh ditulis pada halaman Alquran tersebut.

Sejumlah akun Instagram lainnya bereaksi terhadap unggahan tersebut. Mereka membagikan tangkapan layar pembakaran dan tangkapan layar lainnya. Tangkapan layar kedua adalah unggahan akun yang sama yang menampilkan kotoran manusia yang diberikan tulisan bahwa itulah wujud Tuhan.

Selain membagikan ulang dua konten tersebut, mereka juga membagikan foto kartu identitas yang diduga sebagai pemilik akun. Dari foto KTP itu, tampak identitas seorang perempuan berinisial F yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, wanita dalam akun Instagram tersebut sudah diperiksa. Namun, ia mengaku jika akun Instagram-nya diretas orang tak dikenal sehingga mengunggah hal-hal yang tak pantas. 

"Si pemilik akun saudari F datang ke polres, dilakukan pemeriksaan memang mengakui akun itu pernah milik dia, tetapi sejak tahun 2020 bulan Oktober itu sudah tidak aktif lagi. Ada kecurigaan memang terhadap seseorang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin siang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement