Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angeli Gabriela

PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MEMAJUKAN UMKM

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 11:39 WIB

Bank pada dasarnya adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti asas keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), manfaat (maslahah), universalisme (alamyah). ), dan tidak mengandung benda gharar, maysir, riba, zalim, dan haram.

Pada UU Perbankan Syariah juga mengamanatkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang bersumber dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan lalu menyalurkannya kepada pengelola wakaf(nazhir) sesuai keinginan. pemberi wakaf (wakif). Perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berlandaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Fungsi dari perbankan syariah adalah: (1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat; (2) Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial berupa lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang bersumber dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan disalurkan kepada organisasi pengelola zakat; (3) Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang bersumber dari wakaf tunai dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan keinginan pemberi wakif (wakif); dan Penyelenggaraan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Definisi Peran

Peran merupakan aspek dinamis kedudukan. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hubungan sosial yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan- peranan individu dalam masyarakat. Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku.

Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status) yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan status merupakan sekumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang apabila seseorang melakukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu fungsi.

Peran merupakan tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang yang menempati suatu posisi di dalam status sosial, peran menurut Levinson dan Soekanto mencakup tiga hal, yaitu sebagai berikut:

a. Peran meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peran dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.

b. Peran merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organiasasi.

c. Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Peran adalah suatu rangkaian yang teratur yang ditimbulkan karena suatu jabatan. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan untuk hidup berkelompok. Dalam kehidupan berkelompok tadi akan terjadi interaksi antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Tumbuhnya interaksi diantara mereka ada saling ketergantungan. Dalam kehidupan bermasyarakat itu munculah apa yang dinamakan peran

Menurut undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan definisi tersebut, bahwa aktivitas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang menjadi sumber dana bank, kemudian bank menyalurkan dalam bentuk kredit, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

1. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara ajaran Islam.

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kemudian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah telah mengatur secara khusus eksitensi Bank Syariah di Indonesia. Undang- undang tersebut melengkapi dan menyempurnakan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang belum spesifik sehingga perlu diatur khusus dalam undang - undang tersendiri menurut pasal 18 UU No. 21 Tahun 2008, Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undanganan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

a. Tujuan Pendirian BPRS

Terdapat beberapa tujuan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yaitu :

1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.

2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga mengurangi arus urbanisasi.

3. Membina ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank

Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU perbankan No. 1 Tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.

2. Memberikan kredit

3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

4. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat depositi, atau pada tabungan pada bank lain.

b. Kegiatan BPRS yang Dilarang

1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

2. Melakukan kegiatan valuta asing.

3. Melakukan penyertaan modal.

4. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS.

a. Produk - Produk BPRS

Produk-produk yang ditawarkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah :

1. Funding (penghimpunan dana)

Yakni kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk menghimpun atau mengumpulkan dana dari nasabah, internal bank maupun masyarakat dalam bentuk simpanan berdasarkan konsep syariah.

Adapun produk penghimpunan dana BPRS yaitu :

a. Tabungan wadiah

Tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni dari satu pihak ke piihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

b. Deposito Mudharabah

Akad kerjasamana antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua yaitu bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), bank mengelola dana tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dan apabila terdapat keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sampai jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Financing (Penyaluran Dana)

Yakni kegiatan yang dilakukan bank dalam memanfaatkan dan menyaluran dana nasabah yang telah terkumpul kedalam investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dan investasi tersebut, yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Adapun produk penyaluran dana BPRS yaitu :

a. Pembiayaan Mudharabah

Merupakan akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) melalui nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.

b. Pembiayaan Musyarakah

Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (maal) dengan kesepakatan jika terdapat keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan apabila terdapat kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. Pembiayaan bai bitsaman ajil

Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dahulu pembelian suatu barang pesanan nasabah, kemudian nasabah membayar barang tersebut sesuai harga yang telah disepakati.

d. Pembiayaan Murabahah

Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.29 Dalam bai al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

e. Pembiayaan Qardhun Hasan

Merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada tujuan keuntungan, namun pihak bank sebagai pemberi pinjaman dapat meminta pengganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.

f. Pembiayaan Istishna

Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut sepesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

g. Pembiayaan Al-Hiwalah

Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.

1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Di Indonesia, usaha mikro kecil dan menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistic dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM merupakan kelompok pelaku terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadapa pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga membantu upaya mengurangi pengangguran. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM didefinisikan sebagai berikut:

1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

a. Landasan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Landasan hukum tentang usaha kecil dan menengah (UKM) tercantum dalam undang-undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Untuk memperkuat permodalan, dikeluarkan peraturan menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2006 tentang petunjuk teknis program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro (P3KUM) Pola Syariah. Ada beberapa perintah ajaran agama Islam agar umatnya melakukan usaha bisnis yaitu:

a. Berbisnis bagian dari kehidupan

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Jumuah ayat 10 yang mengatakan:

 

 

Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

b. Berbisnis mencari ridha Allah, bukan untung

Kegiatan bisnis bagi umat Islam ditujukan tidaklah untuk mencari untung yang besar semata sebab bila pelaku bisnis hanyavmengutamakan untung yang besar, maka yang bersangkutan akan terjebak pada mengejar laba baik halal maupun haram atau tidak sah. Berbisnis dalam Islam tidaklah mengutamakan untung besar, tetapi berusaha untuk menyenangkan pelanggan dalam membeli produk kita. Oleh karena itu seorang muslim dalam berbisnis harus ikhlas, dan memberi kesan baik kepada pembeli.

c. Berbisnis sama dengan manifestasi kerja keras

Suatu hasil usaha yang diperoleh dengan cara bekerja keras membanting tulang, mandi keringat merupakan rezeki yang halal dalam ajaran Islam. Suatu kegiatan bisnis merupakan suatu kerja keras, karena ia didahului oleh kepercayaan pada diri sendiri, membuat prestasi dengan sepenuh hati, keberanian menerima resiko, serta memasang niat untuk hanya mencari ridha Allah semata. Dalam kerja keras ini tersebunyi adanya kepuasan bathin, yang tidak dinikmati oleh profesi lain. Agama Islam tidak hanya menekankan kerja keras untuk dunia semata, atau untuk akhirat saja, tetapi untuk kedua-duanya. Artinya dalam mencari kehidupan dunia jangan sampai melupakan bekal untuk akhirat.

b. Karakteristik Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Sulistyastuti (2004) menyebutkan ada empat alasan yang menjelaskan posisi strategis UMKM di Indonesia

1. UMKM tidak memerlukan modal yang besar sebagaimana perusahaan besar sehingga pembentukan usaha ini tidak sesulit usaha besar.

2. Tenaga kerja yang diperlukan tidak menuntut pendidikan formal tertentu.

3. Sebagian besar berlokasi di pedesaan dan tidak memerlukan infrastruktur sebagaimana perusahaan besar.

4. UMKM terbukti memiliki ketahanan yang kuat ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.

c. Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Berdasarkan kekayaan dan hasil penjualan, menurut Undang- Undang Nomor 20 tahun 2008 pasal 6, kriteria usaha mikro yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:

1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:

1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

d. Jenis Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Saat ini banyak ragam jenis usaha kecil dan menengah di Indonesia, tetapi secara garis besar dikelompokkan dalam 4 kelompok diantaranya:

1. Usaha Perdagangan

Meliputi keagenan seperti agen koran atau majalah, sepatu, pakaian dan lain-lain. Ekspor atau impor seperti produk lokal dan internasional. Sektor informal seperti pengumpulan barang bekas, pedagang kaki lima, dan lain-lain.

2. Usaha Pertanian

Meliputi perkebunan yaitu pembibitan dan kebun buah- buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain. Peternakan yaitu ternak ayam petelur, susu sapi. Serta perikanan yaitu darat atau laut seperti tambak udang, kolam ikan, dan lain-lain.

3. Usaha Industri

Industri makanan atau minuman, pertambangan, pengrajinan, konveksi, dan lain-lain.

4. Usaha Jasa

Jasa konsultan yaitu perbengkelan, restoran, jasa. Jasa konstruksi, jasa transpotasi, jasa telekomunikasi, jasa pendidikan dan lain-lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image