Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Noviea Ary Andriani

Bersama Bank Syariah, Bangkitkan UMKM Milenial yang Bersinergi untuk Negeri

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 04:13 WIB

Modernitas dari waktu ke waktu telah memunculkan berbagai macam generasi yang sadar akan perkembangan zaman. Generasi ini pun dituntut untuk bersaing dalam hal produktivitas. Generasi Milenial dalam negeri hadir sebagai penggerak perekonomian dengan berbagai inovasinya. Indonesia menaruh harapan besar bagi kaum Milenial sebagai Agent of Change yang mampu membangkitkan perekonomian Indonesia melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kreatif dan inovatif serta mampu bersaing secara global. UMKM sendiri merupakan usaha yang dapat dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, atau bahkan suatu badan usaha yang resmi. Meskipun memiliki skala kecil, keberadaan UMKM ini memiliki sifat padat karya yang menjadi dasar pembangunan ekonomi kerakyatan.

Tak hanya sebagai pendobrak ekonomi dalam negeri, UMKM bagi generasi milenial kini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta pada negeri melalui produk-produk lokal. UMKM sendiri mampu menjadi sebuah investasi untuk meningkatkan taraf hidup dan untuk memudahkan penyerapan tenaga kerja sehingga mampu mengurangi angka pengangguran. Hal ini juga diperhitungkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai sarana dalam implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional.

“Menurut data BKPM, UMKM terkait yang masuk dalam sistem kita mencapai 70%, mengapa investasi kita cukup tinggi, karena anomi dalam usaha juga jauh lebih baik dan memberikan berbagai fasilitas,” Kata Staf Khusus Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pradana Indraputra, pada kegiatan webinar yang diadakan oleh Bank Syariah Indonesia dengan tema “Milenial Merdeka Finansial” yang digelar secara virtual pada Kamis, 25 Maret 2021 sore hari.

Hal ini cukup membuktikan bahwa UMKM merupakan sebuah ladang investasi di Indonesia yang sangat berperan besar dalam mendobrak perekonomian. Kaum Milenial menjadi bibit unggul dan berpotensi sebagai generasi emas berikutnya yang dengan segala gagasan cemerlang dan jiwa kewirausahaannya untuk mengembangkan berbagai macam ide bisnis.

Lembaga keuangan syariah termasuk Bank Syariah yang ada berhak serta wajib turut andil dalam organisasi sumber daya yang ada Indonesia. Interaksi khususnya Bank Syariah dalam mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM.

Bank syariah sebagai teman para kaum Milenial dengan sistem keuangannya yang berusaha untuk mengakomodir kebutuhan bisnis untuk para nasabahnya dengan berbagai kesepakatan (akad) yang mendukung serta sesuai pada prinsip dan model bisnis yang dilaksanakan. Tetapi bank syariah tetap harus diterapkan sebagai lembaga perantara deretan. Bank syariah dalam ini dengan nasabahnya untuk melakukan kegiatan usahanya tetap menjalankan fungsinya berbagai aturan dari lembaga-lembaga yang memfasilitasinya seperti BI, DSN, OJK, MUI, LPS, Basyarnas, DPS, Jamsyar, dan lain-lain.

Prinsip yang terdapat pada Bank Syariah menerapkan bagian dari ajaran agama Islam yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Salah satu prinsip yang ada dalam ekonomi Islam yaitu larangan riba sehingga Bank Syariah memiliki prinsip bagi hasil. Hal ini dapat mewujudkan investasi bisnis yang sehat serta adil karena seluruh pihak dapat saling berbagi baik dari segi keuntungan maupun potensi risiko yang muncul. Maka dari itu antara bank dan nasabah menempatkan yang seimbang. Bagi hasil menjadi instrumen yang halal pada basis kemitraan dalam UMKM baik akad mudharabah atau musyarakah.

Permodalan dengan akad mudharabah dan musyarakah merupakan bantuan yang sangat efektif, yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam keuntungan. Serta yang membuat ideal adanya pembagian kerugian. Kerugian pada permodalan menggunakan akad mudharabah akan ditanggung oleh pihak bank, kecuali jika nasabah telah lalai atau dengan sengaja melakukan kerugian. Kerugian pada permodalan menggunakan akad musyarakah dihitung sesuai dengan kadar porsi modal dari masing-masing pihak, diantara pihak bank dan nasabah itu sendiri. Prinsip bagi kerugian yang kedua belah pihak berusaha menghindari dan berhati-hati akan kerugian tersebut.

Persoalan utama yang sering terjadi dalam pengembangan bisnis UMKM ialah masalah pendanaan. Tingkat suku bunga kredit yang cukup tinggi serta dibutuhkannya jaminan benda merupakan salah satu faktor penyebab UMKM mengalami kesulitan dalam memperoleh dana usaha. Dengan adanya produk pendanaan atau modal usaha bagi hasil yang ditawarkan oleh Bank Syariah inilah yang dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM untuk bekerja secara optimal. Para kaum Milenial tak perlu untuk risau terkait masalah dana, berbisnis dan berinvestasi sejak muda dapat menjadi sarana belajar untuk mencari pengalaman dalam mengembangkan ide bisnis, lebih produktif, mampu bersaing secara global serta dapat memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image