Selasa 25 May 2021 07:18 WIB

KPK Hormati Laporan 75 Pegawai ke Komnas HAM

KPK menyerahkan tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terkait laporan 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) ke Komnas HAM. KPK mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan puluhan pegawai yang dinilai tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Dia melanjutkan, semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal itu, dia mengatakan, untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.

"Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status Pegawai KPK ini. KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi," katanya.

Ali mengatakan, KPK rencananya akan mengadakan pertemuan dengan BKN dan KemenPAN RB serta pihak terkait lainnya pada Selasa (25/5) nanti. Dia mengungkapkan, pertemuan itu guna membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Ali mengatakan, pegawai dengan hasil TMS terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit. Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur hingga Deputi.

Sebelumnya, pimpinan KPK dilaporkan ke Komnas HAM lantaran dinilai telah melanggar hak asasi para pegawai terkait TWK. Pelaporan juga dilakukan terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan menyusul SK 652 tahun 2021.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) ada di Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia mengatakan, penyelesaian polemik yang terjadi sebenarnya juga tidak perlu dibawa hingga ke Kemenpan RB atau BKN.

"Saya katakan sekali lagi masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana tapi ada di KPK, yaitu di pak Firli Bahuri sendiri," kata Novel Baswedan di Jakarta, Senin (24/5).

Hal tersebut disampaikan Novel usai melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. Pelaporan disampaikan bersama dengan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan penyelidik utama KPK Harun al-Rasyid.

Mereka adalah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK. Kedatangan puluhan pegawai itu didampingi advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur LBH Jakarta dan advokat LBH Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement