Selasa 25 May 2021 05:36 WIB

Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, Enam Warga Ditangkap

Tersangka mengaku bisa mendapatkan 20 kg ikan teri dalam sekali ledakan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita
Enam warga Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda Jabar karena menggunakan bahan peledak sejenis mercon untuk menangkap ikan di perairan Indramayu. (Ilustrasi perairan di Indramayu)
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Enam warga Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda Jabar karena menggunakan bahan peledak sejenis mercon untuk menangkap ikan di perairan Indramayu. (Ilustrasi perairan di Indramayu)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Enam warga Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda Jabar karena menggunakan bahan peledak sejenis mercon untuk menangkap ikan di perairan Indramayu. Enam warga tersebut berinisial MZ (22), W (35), W (32), FK (26), K (40) dan KA (19). 

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Widihandoko, menjelaskan, penangkapan terhadap enam warga itu bermula saat pihaknya sedang melakukan patroli pada Rabu (19/5). Petugas patroli kemudian mendapati keenam orang itu sedang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

“Selain mengamankan keenam tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Widi, Senin (24/5). 

Barang bukti itu di antaranya dua unit perahu, dua toples berisi bubuk peledak, tiga kantong plastik berisi bubuk peledak, empat buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, genset, dan sejumlah peralatan kelistrikan. Widi menjelaskan, para tersangka meracik bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. 

Bahan peledak yang mereka gunakan itu biasa digunakan untuk meracik mercon. “Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius,” tegas Widi. 

Widi mengungkapkan, penggunaan bahan peledak dapat merusak ekosistem dan biota laut. Selain itu, dapat membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. 

Widi menyatakan, enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api. Ancamannya berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, salah seorang tersangka, MZ, mengaku menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan teri. “Pakai sejak 2015,” kata MZ.

MZ menyebutkan, bahan peledak yang digunakannya itu berdaya ledak rendah atau low eksplosive, dengan menggunakan botol plastik kecil. Karenanya, badan teri tidak hancur.

MZ dan kelompoknya biasa mendapatkan 20 kg teri dalam sekali ledakan. Secara keseluruhan, mereka bisa mengumpulkan sekitar 120 kg teri, yang selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi bersama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement