DPR: Mendukung Kemerdekaan Palestina Bagian Amanat UUD 1945

Pembukaan UUD 45 menyatakan sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa

Selasa , 25 May 2021, 04:11 WIB
Warga Palestina berlarian ketika ada bom suara yang dilemparkan oleh polisi Israel di depan kuil Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang diduduki, pada 21 Mei 2021.
Foto: trt.world
Warga Palestina berlarian ketika ada bom suara yang dilemparkan oleh polisi Israel di depan kuil Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang diduduki, pada 21 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath menyatakan mendukung kemerdekaan Palestina merupakan bentuk nyata bagian amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, sudah sepatutnya rakyat Indonesia berkewajiban mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan yang dilakukan Israel.

"Doa dan dukungan terhadap Palestina merupakan bentuk implementasi UUD NRI Tahun 1945," kata Moh Rano Alfath dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Senin (24/5).

Baca Juga

Menurut dia, yang terjadi di Palestina sudah bertentangan dengan cita-cita dan misi Indonesia yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, dia mengingatkan Palestina juga turut berjasa memberikan pengakuan kepada Indonesia sesaat setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

"Oleh karena itu, Indonesia harus aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia," katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, sebagai bangsa yang baik dari segi masyarakat maupun pemerintah, harus mengerahkan dukungan agar Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya. "Selain bentuk dukungan sebagai sesama umat Islam, ini juga soal kemanusiaan yang berkeadilan," ujarnya.

Menurut Rano, sudah menjadi kewajiban seorang wakil rakyat untuk mengedukasi masyarakat akan Empat Pilar Kebangsaan, termasuk pemaknaan dan implementasi dari Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, mulai dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. "Kemudian, UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR sebagai konstitusi negara yang mencakup NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara ke berbagai elemen masyarakat," katanya.

Sumber : antara