Senin 24 May 2021 20:02 WIB

Perusahaan di Surabaya Diminta Mendata Karyawan yang Mudik

Perusahaan diminta lebih mewaspadai penyebaran covid-19 di antara karyawan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan Mudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5359/436.8.4/2021 dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur lebaran Idul Fitri 2021. Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE tersebut dibuat agar seluruh lapisan masyarakat bergotong-royong mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.

Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan, maupun berpergian keluar Kota Surabaya saat libur lebaran Idul Fitri 2021. Sebab, kata dia, meskipun pemerintah telah melakukan penyekatan, kemungkinan masih ada warga yang pulang kampung atau mudik.

Baca Juga

"Maka dari itu, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya," ujarnya, Senin (24/5).

Febri menjelaskan,  SE tersebut meminta setiap perusahaan, kantor usaha, atau pengelola usaha di Surabaya agar segera melakukan pendataan karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota saat libur lebaran. Setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha juga diimbau segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan tersebut.

Apabila hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala. Namun ketika hasilnya positif wajib isolasi dan akan ditindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ujarnya.

Febri melanjutkan, perusahaan juga diwajibkan  melaporkan hasilnya ters karyawannya kepada Satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Perusahaan juga diminta agar lebih mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.

“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini,” kata dia.

Febri memastikan, SE tersebut terus disosialisasikan. Yakni melalui Kamar Dagang Industri (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat, serta lurah se-Surabaya.

"Dan kita terus sosialisasikan denga mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement