Senin 24 May 2021 18:12 WIB

Pengecekan Surat Negatif Covid ke Jawa Diperpanjang

Kebijakan ini akan berlaku sampai 31 Mei 2021, dari sebelumnya sampai 24 Mei 2021.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pelaksanaan mandatory check alias pengecekan syarat wajib perjalanan berupa surat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Sumatra ke Jawa. Kebijakan ini akan berlaku sampai 31 Mei 2021, dari sebelumnya hanya sampai 24 Mei 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini diambil mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi di Sumatra dan cukup tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit di sana. Jumlah pemudik yang kembali ke Jawa juga baru tercatat 59.967 orang per Senin (24/5) ini. Padahal, pemudik yang keluar dari Jawa pada Lebaran lalu tercatat 400.000-an orang. 

Baca Juga

Selain itu, dari 59.967 orang yang diperiksa menggunakan tes antigen dalam pelaksanaan mandatory check, ditemukan 532 orang atau 0,89 persennya positif Covid-19. "Tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan mandatory check dari pelabuhan bakauheni atau dari Sumatra diperpanjang sampai 31 Mei," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (24/5). 

Sesuai dengan penjelasan Satgas Penanganan Covid-19, dalam mandatory check semua pemudik dari Sumatra ke Jawa wajib memiliki surat atau bukti lain yang menyatakan negatif Covid-19. Bila tidak ada surat bukti bebas covid, maka petugas berhak untuk meminta pelaku perjalanan yang bersangkutan putar balik ke arah asal. 

Opsi lainnya, apabila petugas meragukan keadaan kesehatan pelaku perjalanan maka akan dilakukan test swab antigen di lokasi pengecekan. Untuk saat ini, pelaksanaan mandatory check dipusatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung untuk menyaring pelaku perjalanan ke Jawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement