Senin 24 May 2021 18:16 WIB

Berjualan Melalui Whatsapp

Transaksi melalui Whatsapp secara umum dibolehkan dengan memenuhi tuntunan syariah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr. wb. Di kompleks saya, banyak yang berjualan menawarkan barang melalui grup Whatsapp. Pada saat ada orang yang memesan, penjual mengirim barang dan pembeli mentransfer uangnya. Untuk jual beli seperti ini apa saja ketentuan syariah yang harus dipenuhi?...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement