Senin 24 May 2021 17:14 WIB

DPD RI: Negara Kebobolan Membayar Gaji 97.000 PNS Misterius

Hal itu terungkap setelah BKN mendata PNS secara online pada 2014.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Senin (24/5)  berharap agar program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat segera memperbaiki kualitas data ASN se Indonesia.
Foto: istimewa
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Senin (24/5) berharap agar program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat segera memperbaiki kualitas data ASN se Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap banyak data PNS belum diperbarui. Bahkan, banyak data PNS yang juga tidak jelas atau misterius. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan (24/5), ada 97.000 data PNS yang setelah ditelusuri, tidak ada orangnya. Namun pemerintah masih membayar gaji mereka.

Hal itu terungkap setelah BKN mendata PNS secara online pada 2014. Saat itu para PNS diminta mengisi sendiri data mereka.

Kondisi tersebut mendapatkan perhatian Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Melalui keterangan resminya Senin (24/5) senator muda tersebut berharap agar program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat segera memperbaiki kualitas data ASN se Indonesia.

"Semoga program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat menjadi sistem database yang akurat. Tidak boleh lagi kedepan pemerintah kebobolan membayar gaji dan iuran lainnya yang nyatanya ASNnya  fiktif", ujar Sultan.

Selain itu Sultan minta agar pembayaran dari pemerintah selama ini kepada ASN fiktif dapat ditelusuri dan diaudit. 

"Perlu ditelusuri dan dan diaudit kemana uang pembayaran gaji sebanyak 97.000 ASN misterius dan tidak ada orangnya tersebut. Dan perlu juga diungkap apakah kejadian ini hanya persoalan data yang tidak diperbaharui atau mungkin ada unsur-unsur lainnya yang bersifat kesengajaan oknum tertentu. Maka selanjutnya mesti dipastikan secara transparan agar tidak menjadi tanda tanya bagi publik", tegas Sultan.

Adapun BKN pun meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Sehingga PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

Waktu pelaksanaan pemutakhiran data secara mandiri akan dimulai pada Juli-Desember 2021. Verifikasi akhir akan dilakukan oleh BKN dengan menyiapkan dokumennya dalam periode Agustus-Desember.

Sultan juga meminta agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar gencar melakukan sosialisasi pemutakhiran data ASN tersebut. Jika tidak tersampaikan secara masif, maka data yang akan terhimpun tidak akan memiliki validitas seratus persen dari data yang ada.

"Persoalan data memang menjadi salah satu momok utama dalam pemerintahan kita. Dan masalah ini sangat memiliki urgensi untuk segera diperbaiki. Sebab tanpa informasi data yang benar, maka sudah bisa dipastikan kebijakan yang akan dihasilkan pasti tidak benar", tutur Sultan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement