Senin 24 May 2021 16:58 WIB

BKN: ASN Wajib Mutakhirkan Data Pribadi Mulai Juli

Kewajiban pemutkahiran data juga berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN diwajibkan melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri. Kewajiban pemutkahiran data ini dimulai pada Juli hingga Oktober 2021.

"Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).

Baca Juga

Paryono mengatakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN ini untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik. Sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas dan integritas data guna mendukung terwujudnya Satu Data ASN.

Paryono mengungkapkan, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. 

Ia menjelaskan, skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. 

Lalu, penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. "Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaharuan mandiri terhadap data-data yang mencakup; data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi;, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi," katanya.

Paryono melanjutkan, untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN. Ia juga mengingatkan, seluruh ASN dan PPT Non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. "Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement