Senin 24 May 2021 16:35 WIB

Raker Menteri PUPR dan Menteri DPDT dan Transmigrasi

Komisi V dan kedua menteri membahas RUU Perubahan atas UU no 38 Tahun 2004..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyapa anggota DPR sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyapa anggota DPR sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berbincang bersama Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Anggota DPR sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berbincang bersama Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

Rapat beragendakan pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement