Senin 24 May 2021 15:09 WIB

MAKI Desak KPK Panggil Paksa Azis Syamsuddin

Maki minta KPK panggil paksa Azis Syamsuddin jika kembali mangkir.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal tersebut diperlukan apabila politikus partai Golkar tersebut mangkir untuk kali kedua saat dipanggil lembaga antirasuah nanti.

"Jika mangkir lagi ya diterbitkan surat perintah membawa atau menangkap dan membawa ke KPK meski berstatus sebagai saksi. Jadi kalu dua kali nggak datang ya panggil paksa," kata Kordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, penahanan Azis sebagai saksi bisa dilakukan 1X24 jam. Selebihnya, Azis harus dilepas kecuali naik status menjadi tersangka terkait kasus tertentu sebingga bisa ditahan.

Meski demikian, dia mengatakan, kalau penahanan tersebut bergantung dari KPK dalam mencari alat bukti dugaan ketertkaitan Azis Syamsuddin dengan perkara-perkara yang ditangani KPK. Dia mengungkapkan, hal itu mengingat ada dugaan terkait kasus Tanjung Balai atau DAK Lampung Tengah atau perkara lainnya.

Kendati, hingga kini belum ada kepastian waktu pemanggilan Azis Syamsuddin ke KPK. Boyamin mengatakan, pemanggilan kedua seharusnya hanya berjarak paling lama satu pekan setelah oemanggilan pertama.

"Tapi ini mungkin karena ada sengkarut tes TWK maka agak terlambat. Tapi saya dorong KPK menjalankan tugas memanggil Azis Syamsuddin," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement