Senin 24 May 2021 14:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Tambahan Pasal Baru UU ITE

YLBHI menyebut pasal pidana baru dalam UU ITE mengandung unsur karet.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
UU ITE (ilustrasi)
Foto: republika
UU ITE (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sipil yang tergabung dalam  Koalisi Serius Revisi UU ITE mempertanyakan langkah Tim Kajian Revisi UU ITE yang akan menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C. Salah satu pegiat koalisi yang juga Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pasal pidana baru akan berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi 'kabar bohong yang menimbulkan keonaran' banyak mengandung unsur karet," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).

Baca Juga

Isnur mengkritisi rencana tersebut, lantaran definisi kabar bohong saja tidak ketat, begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan 'keonaran di masyarakat', yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar

Selain itu, koalisi juga menilai seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE. "Mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi," ujar Isnur.

Namun, dalam konferensi pers Menkopolhukam beberapa waktu lalu, alih-alih menyampaikan hasil kajian dua tim yang mengkaji Revisi UU ITE, justru hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.

Isnur melanjutkan, salah satu pokok permasalahan di UU ITE adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dari pasal-pasal, yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara. Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. 

"Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru," ungkapnya.

Pemerintah justru, kata Isnur, berdasarkan pernyataan Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE. Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement