Senin 24 May 2021 12:22 WIB

Kemenkeu akan Tambah 18 Kantor Pajak

Penambahan kantor pajak ini agar pelayanan Kemenkeu terhadap wajib pajak meningkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak (ilustrasi). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak (ilustrasi). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Adapun penambahan ini untuk menggali potensi dari para wajib pajak potensial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 18 KPP Madya akan melengkapi jumlah KPP Madya yang beroperasi sekarang ini sebanyak 20 unit, sehingga jumlah secara keseluruhan sebanyak 38 KPP Madya.

Baca Juga

"Akan dilahirkan 18 KPP Madya baru dan ini 15 unit di Jawa dan tiga unit di luar Jawa, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini," ujarnya saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP secara daring, Senin (24/5).

Menurutnya penambahan kantor pajak ini ditujukan agar pelayanan Kemenkeu terhadap wajib pajak semakin meningkat. Diharapkan penambahan KPP Madya yang baru, struktur penerimaan pajak akan bertanggung jawab terhadap penerimaan sebesar 33,79 persen.

"Ini kenaikan signifikan karena sebelumnya dengan 20 KPP Madya sebesar 19,53 persen, dengan tambahan 18 (KPP Madya) menjadi 33,79 persen," ucapnya.

Maka demikian, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak ke depannya. Adanya layanan yang semakin baik, menurutnya penerimaan pajak dapat mencapai target tahun ini. 

"Oleh karena itu, dukungan tata kerja dan organisasi menjadi sangat," ucapnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan penambahan KKP Madya menjadi bagian dari sejarah dalam pengembangan organisasi Direktorat dan Pajak. Tak hanya itu, penambahan KKP Madya merupakan lini masa reformasi perpajakan.

"Mari kita berikan segenap daya upaya kita agar penataan organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai titik berat benda pada juga harus bersinergi, sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan oleh pegawai wajib pajak dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti," ucapnya.

Ke depan adanya penambahan ini, semua memiliki harapan besar bahwa tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak dan membutuhkan organisasi yang andal, efektif, efisien dari realisasi pada 2018. 

"Kami optimis target ini dapat tercapai, dengan berbagai upaya yang sistematis yang dilakukan secara bersama termasuk melalui upaya penguatan kapasitas organisasi vertikal DJP," ucapnya .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement