Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amirudin Nur Wahid

Lembaga Penjamin Simpanan Untuk Bank Syariah Lebih Amanah

Bisnis | Sunday, 23 May 2021, 14:21 WIB
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Apa Anda pernah mendengar LPS? tentunya bukan lapas ya. Mungkin sebagian dari kita masih asing dengan apa itu LPS. LPS merupakan akronim dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada kata simpanan, apa seperti bank? Bukan bank melainkan sangat erat dengan perbankan baik bank konvensional maupun syariah. Keberadaanya sebagai upaya agar kita tenang dan percaya akan sektor perbankan yang ada di Indonesia, menarik bukan? Mari mengenal peran LPS.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan merupakan awal baru dari sistem perbankan nasional. Sebegitukah penting LPS? Tentu sangat penting! Sektor perbankan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank menjadi tempat di mana perorangan, badan-badan swasta, bahkan lembaga pemerintahan menyimpan dananya. Hubungan antara bank dengan nasabah pada dasarnya di dasari oleh rasa saling percaya. Apabila suatu kepercayaan ini hilang karena sesuatu hal, bukan tidak mungkin kita akan kembali ke era 1997 1998 di mana saat itu terjadi rush atau penarikan simpanan secara besar-besaran. Rush adalah salah satu di mana sektor perbankan saat itu lumpuh. Kepercayaan nasabah pada saat itu sangat rendah, maka harus ada suatu lembaga yang dapat menjamin simpanan masyarakat agar tetap percaya akan perbankan, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan. Akan tetapi, bagaimana fungsi atau peran Lembaga Penjamin Simpanan tersebut?

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS dalam fungsinya diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang LPS, yakni

1.Menjamin simpanan nasabah penyimpan

2.Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya

LPS dalam tugasnya menetapkan dan merumusakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan. Lalu ketika terjadi bank gagal bagaimana peran LPS? Tugas dari LPS diterapkan dalam pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut dan menunjuk tim likuidasi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban bank tersebut. Apakah ada kriteria tertentu dalam pelaksanaan pembayaran klaim? Tentunya ada, di antaranya:

1.Tercatat dalam pembukuan bank

2.Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan

3.Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Untuk perbankan syariah tidak berlaku mengenai tingkat bunga penjaminan. Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan prinsip syariah menjamin simpanan nasabah dalam bentuk giro berdasarakan prinsip wadiah, tabungan dan deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah, muthlaqah, atau mudharabah muqqayadah. Pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan secara tunai atau pembayaran lain yang setara dan setiap dari pembayaran diakukan dalam mata uang rupiah. Simpanan yang menggunakan mata uang asing dibayarkan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia. Nasabah penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank maka pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah kewajiaban nasabah penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan. Klaim pembayaran yang dinyatakan tidak layak dibayar diatur dalam Pasal 19 UU LPS:

1.Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank

2.Nasabah penyimpanan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar

3.Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Melalui asset recorvey-lah pembayaran klaim penjaminan pada kemudian hari diupayakan diperoleh kembali oleh LPS dengan melakukan pencairan asset dan/atau penagihan piutang kepada debitur sesuai urutan preferensi yang ditentukan UU LPS. Pasti sudah ada gambarankan ya? Lalu bagaimana meningkaktan pemahaman masyarakat akan ada sebuah lembaga yang dapat meningkatkan kepercayaan pada sektor perbankan melalui LPS ini?

Agar masyarakat percaya akan sektor perbankan maka harus memperhatikan tiga faktor utama, yaitu ability (kemampuan), benevolence (kebaikan hati), dan integrity (integritas). Kemampuan atau ability dapat mencakup kemampuan dalam menyediakan pelayanan sampai pengamanan transaksi dari gangguan pihak lain sehingga nasabah mersasa aman dan puas atas apa yang dilakukan. Kebaikan hati atau benevolence antara pihak perbankan dan nasabah atau konsumen ada arti saling menguntungkan tidak sebaliknya. Integritas atau integrity berkaitan bagaimana bank memberikan info secara baik pada nasabah.

Dokumen Pribadi,

Pengenalan LPS pada nasabah seringkali hanya ada selembar kertas A4 di pintu masuk bank padahal peran dan fungsi LPS sangat penting agar kepercayaan nasabah stabil atau bahkan meningkat. Ada cara yang lebih efektif dalam memberi pengenalan atau menyosialisasikan peran LPS pada masyarakat. Melalui Customer Service yang memiliki peran penting dalam pengenalan LPS pada nasabah karena pada dasarnya customer service sebagai sumber informasi antara bank dan nasabah. Lalu dapat juga dari televisi dari kantor bank tersebut, seringkali televisi yang ada hanya mengenalkan produk-produk bank dan jarang mengenalkan peran LPS, hal ini dirasa akan lebih menarik daripada kertas A4 yang beresiko hanya sebagai pajangan. Selain itu juga dapat melalui iklan layanan masyarakat pada televisi nasional baik swasta maupun non-swasta serta melalui influencer di jejaring media sosial.

Setelah adanya pengenalan peran LPS pada masyarakat secara baik, diharapkan bahwa tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat akan menyimpan dananya ke bank. Dengan adanya kepercayaan pada sektor perbankan yang baik dapat meningkatan kualitas sektor keuangan yang lebih baik. Apalagi pada perbankan syariah yang memegang prinsip-prinsip syariah sehingga dapat lebih meyakinkan nasabah dalam menghimpun uangnya di bank.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image