Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LK Siregar

Cash vs Accrual dalam praktik Bank Syariah

Gaya Hidup | Sunday, 23 May 2021, 21:48 WIB

Ada prinsip dasar dalam kegiatan mencatat (baca:accounting) yang dikenal dengan istilah Cash basis dan Accrual basis.

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) pada paragraph 41 disebutkan bahwa Asumsi Dasar penyusunan Laporan Keuangan adalah Akrual Basis. Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntasi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan

PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah pada paragraph 26 disebutkan Entitas syariah menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali Laporan Arus Kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha disadarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas (Cash Basis)

Sebetulnya apa sih maksudnya?

Akrual itu sebenarnya kalo pake bahasa anak jaman now yaitu update status, maksudnya kalo anak milenial (jaman now) tuh suka banget kasih info tentang kondisi terkini yang sedang mereka alami melalui media social. Biar apa sih? Yah kebutuhan existensi kali yaa? Saya juga gak tau kenapa, karena kayaknya saya masuk ke golongan anak colonial euy bukan milenial, hehehe

Trus maksud dengan update status dalam accounting apaan?

Dalam accounting, imbalan yang akan diterima dari usaha yang sudah kita lakukan harus dicatat sebagai hak diakui (baca: tagihan), dengan kata lain prinsip akuntansi itu senantiasa menampilkan kondisi terkini (baca: update status), karena kalo sudah menjadi hak nya maka harus segera dicatat biar bisa diukur performance nya. Nah urusan duitnya datang atau dibayar cash-nya masih bulan depan atau periode berikutnya bukan suatu masalah

Nah, selanjutnya kita coba bahas tentang cash basis. Metode pencatatan akuntansi secara kas (cash basis), adalah pencataan yang dilakukan saat ada uang diterima ataupun dikeluarkan. Pada jaman now yang masih menerapkan metode cash basis ini sudah sangat langka. Salah satu entitas yang hingga saat ini masih menggunakannya adalah entitas Bank Syariah. Cash basis masih diterapkan oleh Bank Syariah karena ada prinsip bagi hasil yang menggunakan akad Mudaharabah Mutlaqah dalam pengelolaan dana investasi para nasabah nya, hal ini juga bukti akuntabilitas penerapan kepatuhan syariah yang bisa di lihat secara langsung melalui penerapan akuntansi syariah. Jika ada kesempatan plis check artikel saya terkait hal dimaksud di link ini: Manager dan Agen Investasi Pada Perbankan Syariah - https://retizen.republika.co.id/posts/10911/manager-dan-agen-investasi-pada-perbankan-syariah

Kita semua yang bercita-cita menjadikan Bank Syariah menjadi entitas bisnis yang kereen dan tetap patuh dengan prinsip syariah harus memahami konsep akuntansi yang dijalankannya. Pertama, Bank Syariah secara penyajian laporan keuangan menggunakan konsep accrual basis, tujuan apa? Agar performance nya dapat diukur secara reliable dan comparable dengan industry perbankan atau pun industry keuangan. Dan yang kedua, Bank Syariah dalam menjalankan aktivitas bagi hasil yang berlandaskan akad Mudharabah harus tetap menerapkan konsep cash basis, dengan tujuan bahwa para deposan akan mendapatkan hasilnya sesuai dengan apa yang telah diterima Bank Syariah secara cash artinya Bank Syariah hanya membagikan hasil atas pendapatan yang diterima dari aset produktif (pembiayaan) yang benar-benar sudah diterima. Ke-unique-an karakter bagi hasil yang bersifat floating sesuai dengan kondisi nature bisnis Bank Syariah yang terjadi, karena kita sebagai mahluk sudah pasti tidak bisa menentukan apa yang akan terjadi esok hari dan selanjutnya.

Sumbangsih kita sebagai umat yang mau turut berkontribusi dalam perkembangan Bank Syariah, ada beberapa upaya yang bisa kita lakukan, yaitu:

1. Jangan paksa Bank Syariah untuk menentukan bagi hasil yang akan diberikan kepada para deposannya

2. Jika kita mendapatkan amanah dari Bank Syariah dengan akad Mudharabah ataupun akad lainnya, maka berlakulah secara professional dalam pengelolaan dana/bisnis nya, transparan dan akuntabel

3. Bank Syariah itu entitas yang unique atau kata lainnya adalah dia tuh special, jadi jangan paksa dia menjadi bank yang sejenis dengan bank konvensional

Selanjutnya, sebagai saudara setanah air Indonesia tercinta kalo nanti bagi hasil deposito syariah sudah diterima secara cash, jangan sampe lalai dengan kewajiban sebagai warga Negara yang bijak yaitu taat bayar pajak yaa :-)

wallahu'alam bissawab

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image