Ahad 23 May 2021 15:39 WIB

BPK Umumkan Kerugian Asabri Pekan Ini

Masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi Asabri berakhir Mei.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir
Foto: Infografis Republika.co.id
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah mengantongi angka pasti kerugian negara terkait kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). BPK menjanjikan mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara Asabri kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) pekan ini.

“Sudah kita putuskan (nilai kerugiannya). Cuma saya, tidak tahu apa sudah diserahkan (ke Kejaksaan Agung) atau belum,” kata Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi, lewat pesan singkatnya, Ahad (23/5).

Achsanul mengaku tak bisa membeberkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, jika BPK belum resmi menyerahkan hasil penghitungannya ke lembaga yang melakukan penyidikan.

Dalam kasus korupsi, dan TPPU Asabri, lembaga penyidikannya ada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejakgung.

“Kalau belum diserahkan, saya nggak boleh umumkan,” kata Achsanul. Anggota VI BPK Harry Azhar menambahkan, penghitungan kerugian negara terkait Asabri, sebetulnya sudah rampung. Hanya, kata dia, memang belum diserahkan kepada Kejakgung.

“Angkanya saya nggak boleh sebutkan sebelum diserahkan ke kejaksaan. Pekan depan ini, kita akan serahkan,” ujar Harry.

Penghitungan BPK terkait angka pasti kerugian negara dalam kasus Asabri ini, menjadi salah satu alasan mengapa jaksa peneliti, dan tim penuntutan mengembalikan berkas hasil penyidikan kasus tersebut. Hasil penghitungan dari BPK menjadi syarat mutlak yang harus ada dalam rencana dakwaan korupsi.

Padahal batas waktu pelimpahan sembilan berkas perkara, dan masa penahanan para tersangka kasus tersebut, berakhir pada Mei ini. Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, timnya masih menunggu hasil penghitungan BPK tersebut.

“Saya harapkan, sebelum masa penahanan selesai, penghitungan itu sudah ada hasilnya. Masih ada waktu. Tetapi, kita minta secepatnya lah. Karena itu tinggal sedikit lagi,” ujar Ali di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (21/5) kemarin.

Ali mengaku tak menghendaki masa penahanan sembilan tersangka yang bakal habis bulan ini, berujung pada bebasnya para tersangka. Hal itu karena berkas penyidikannya, tak juga kunjung dilimpahkan ke penuntutan, dan ke pengadilan. “Saya batasnya terkait masa penahanan. Pokoknya sebelum masa penahanan, itu (penghitungan kerugian negara di BPK) sudah selesai,” kata Ali.

Selama ini, tim penyidikan di Jampidsus mengacu hasil penghitungan sendiri terkait kerugian negara dalam kasus Asabri. Besarnya mencapai Rp 23,7 triliun. Sejak penyidikan dilakukan pada Februari lalu, angka kerugian negara itu, pun berubah-ubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement