Ahad 23 May 2021 08:11 WIB

Peniadaan Mudik, Airnav: Penerbangan Sipil Masih Terkendali

Angka penurunan penerbangan sipil sebesar 88 persen dibanding periode normal

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021, hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 1442 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021, hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 1442 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berakhirnya periode peniadaan mudik Lebaran 2021 pada Senin (17/5), jumlah pergerakan penerbangan sipil di Indonesia tercatat masih terkendali menyusul diberlakukannya periode lanjutan berupa pengetatan mudik hingga 24 Mei 2021.

Direktur Utama Airnav Indonesia M Pramintohadi Sukarno, mengatakan Airnav membandingkan data penerbangan rata-rata pada beberapa periode, di antaranya periode pengetatan mudik pra Lebaran 22 April-5 Mei 2021, peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, dan periode pengetatan mudik pascalebaran 18–24 Mei 2021 dengan pencatatan pergerakan pada 18-20 Mei.  

"Jumlah rata-rata penerbangan sipil yang kami catat di 50 bandara monitoring Posko Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 H Kementerian Perhubungan selama periode pengetatan mudik pascalebaran ini masih berada di bawah rata-rata pergerakan penerbangan pada periode normal," kata Pramintohadi dalam pernyatan tertulisnya, Sabtu (22/5) malam. 

 Dalam tiga hari pertama periode pascalebaran, Pramintohadi mengatakan Airnav melayani rata-rata 2811 pergerakan penerbangan sipil perhari dengan dominasi penerbangan niaga berjadwal atau reguler. 

Secara prosentase, angka tersebut hanya 48 persen dibandingkan rata-rata di masa normal yang mencapai 5.829 pergerakan per hari,” tutur Pramintohadi. 

Dia menambahkan, hal tersebut terjadi secara menyeluruh di bandara-bandara yang dipantau melalui posko, termasuk di lima bandara besar Indonesia. Pramintohadi menjelaskan, Airnav Indonesia Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) di Bandara Soekarno Hatta mencatat angka rata-rata 689 penerbangan sipil perhari pada periode 18-20 Mei 2021 atau sebesar 61 persen dibandingkan dengan periode normal yaitu 1121 pergerakan.

Sedangkan cabang Denpasar melayani rata-rata 129 penerbangan sipil perhari atau sebesar 30 persen dibandingkan dengan periode normal yaitu 436 pergerakan. Sementara itu, cabang Surabaya melayani rata-rata 202 penerbangan sipil perhari atau sebesar 55 persen dibandingkan dengan periode normal yaitu 370 pergerakan. 

Lalu cabang Medan melayani rata-rata 116 penerbangan sipil perhari atau sebesar 69 persen dibandingkan dengan periode normal yaitu 168 pergerakan. Sedangkan cabang Makassar Air Traffic Services Center melayani rata-rata 237 penerbangan sipil per hari atau sebesar 87 persen dibandingkan dengan periode normal yaitu 272 pergerakan. 

Ketika aturan peniadaan mudik Lebaran diberlakukan, Pramintohadi menegaskan tercatat angka penurunan pergerakan penerbangan sipil yang sangat drastis yaitu sebesar 88 persen dibandingkan dengan pada periode normal penerbangan. Rata-rata harian jumlah penerbangan sipil yang kami layani turun selama periode peniadaan mudik Lebaran yakni dari rata-rata 5.829 pergerakan per hari menjadi rata-rata 693 pergerakan per hari. 

"Angka penurunan yang sangat signifikan ini membuktikan bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran, khususnya untuk penerbangan sipil, berjalan dengan efektif,” kata Pramintohadi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement