Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deta Utami

Perkembangan Fashion Muslim, Hingga Andil Bank Syariah dalam Pertumbuhan UMKM Berbasis Fashion

Bisnis | Saturday, 22 May 2021, 15:17 WIB

Melihat pasar milenial yang semakin melek akan estetika mulai dari perawatan kulit, tata rias wajah, hingga fashion membuat industri kecantikan dan fashion bertumbuh pesat. Tidak hanya industri kecantikan dan fashion secara umum saja, namun juga industri kecantikan halal dan fashion muslim. Fashion, skin care dan cosmetic ini memiliki pangsa pasar yang sangat luas, bahkan pemain dalam industri ini bukan hanya negara dengan penduduk muslim terbesar, namun juga negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti Korea Selatan yang sudah menjadi pusat skin care dan cosmetic halal dunia.

Ilustrasi Ffashion, Source: Wallpaperflare

Fashion Muslim Indonesia di kancah Internasional

Indonesia juga memiliki prestasi dalam dunia fashion muslim. Indonesia sempat menduduki posisi ketiga fashion muslim terbesar dunia, Presiden Jokowi menyampaikan menurut informasi yang diberikan kepadanya nilai ekonomi dari dunia industri fashion muslim sangatlah besar dan tercatat sejumlah Rp 166 triliun, khusus busana muslim saja tercatat ada sebesar Rp 45 triliun. Data dari Global Islamic Economy Indicator juga menyebutkan bahwa fashion muslim merupakan salah satu kekuatan Indonesia yang memiliki poin indikator sebesar 34.26, atau sudah mengungguli rata-rata global pada angka 17.55.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Indonesia berpotensi menjadi garda terdepan untuk kategori fashion muslim hal ini juga merupakan campur tangan partisipasi dari Muffest, Indonesia Fashion Chambers, dan seluruh perancang, pengusaha, serta stakeholder mode di seluruh Indonesia.

Peran Bank Syariah

Masih terkait fashion, bank terbesar nomor 7 Se-indonesia juga ingin manuruh andil untuk mengembangakan potensi industri fashion dari level UMKM. Penandatanganan MoU antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kemenparekraf untuk pemanfaatan jasa dan produk perbankan syariah demi pengembangan UMKM, juga dilakukan dalam sebuah event Celebration Day Modest Fashion Founders Fund (MFFF), tidak hanya UMKM Fashion muslim saja yang terlibat dalam program ini namun juga dari berbagai UMKM fashion, hal ini juga menunjukkan bahwa kehadiran BSI di Indonesia tak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, namun bersifat inklusif serta universal.

kerjasama bank syariah indonesia (BSI) dengan Kemenparekraf dukung umkm fashion

Dilansir dari website resmi BSI, BSI tidak hanya memberikan dukungan finansial demi mendukung UMKM agar semakin berkembang pesat, namun juga memberikan pendampingan untuk pelaku usaha. Di antaranya melalui penyediaan Pusat Pelatihan & Pendampingan UMKM, penyelenggaraan pelatihan pemasaran produk UMKM, dan pembangunan sentra UMKM di daerah. Dengan UMKM yang naik kelas, diharapkan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Sampai Februari 2021, penyaluran pembiayaan BSI di sektor UMKM sebesar Rp35,3 triliun. Pertumbuhan transaksi secara year on year (yoy) BSI mobile sebesar 77,24% dengan nilai volume per 28 Februari 2021 sebesar Rp11 triliun.

Selain itu industri halal menyimpan potensi besar, hingga mencapai Rp4.000 triliun hal ini didasari oleh riset dari State of the Global Islamic Economy Report. Potensi industri halal tersebut terdiri dari halal food, media, tourism, pharmacy, fashion, kosmetik dan umrah.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak serta negara yang akan memasuki bonus usia produktif atau dengan kata lain memiliki banyak pemuda di dalamnya, industri fashion dan fashion muslim Indonesia sudah sewajarnya untuk berkelanya di kancah internasional dan Indonesia telah membuktikan hal itu. Untuk selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat fashion muslim bahkan pusat industri halal dunia.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image