Jumat 21 May 2021 22:56 WIB

Kriminolog: Ayah Aniaya Anak di Serpong Patut Dihukum Berat

Kriminolog meminta polisi periksa kemungkinan ayah ingin lakukan percobaan pembunuhan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin (tengah) beserta jajaran mengumumkan penangkapan tersangka ayah yang menyiksa putri kandungnya di Serpong.Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi video yang beredar di media sosial terkait anak perempuan yang dianiaya oleh ayah kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan. Menurutnya, aksi memvideokan kekerasan tersebut justru mengindikasikan perilaku jahat dengan motif instrumental. Sehingga kepolisian harus memeriksa pelaku tersebut dan pelaku patut dihukum berat.
Foto: Tangkapan layar
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin (tengah) beserta jajaran mengumumkan penangkapan tersangka ayah yang menyiksa putri kandungnya di Serpong.Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi video yang beredar di media sosial terkait anak perempuan yang dianiaya oleh ayah kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan. Menurutnya, aksi memvideokan kekerasan tersebut justru mengindikasikan perilaku jahat dengan motif instrumental. Sehingga kepolisian harus memeriksa pelaku tersebut dan pelaku patut dihukum berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi video yang beredar di media sosial terkait anak perempuan yang dianiaya oleh ayah kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan. Menurutnya, aksi memvideokan kekerasan tersebut justru mengindikasikan perilaku jahat dengan motif instrumental. Sehingga kepolisian harus memeriksa pelaku tersebut dan pelaku patut dihukum berat.

"Pelaku (Ayah tersebut) punya target yang ingin dicapai, termasuk kalkulasi tentang apa yang harus dia lakukan untuk meraih target tersebut. Lewat memvideokan aksi kejinya, pelaku ingin mengirim pesan bahwa ancamannya bukan main-main. Dia 'konsekuen' bahwa perbuatannya sama dengan perkataannya," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (21/5).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan itu juga menjadikan dia sebagai orang (pelaku jahat) dengan daya paksa yang legitimate terhadap korbannya. Baik korban utama maupun korban antara. 

Korban utama adalah istrinya. Korban antara si anak. Target pelaku adalah memaksa korban utama dengan memanfaatkan korban antara.

Ia menambahkan betapapun si anak 'cuma' korban antara, namun pelaku tetap patut dihukum berat. Untuk itu, kepolisian perlu cek adakah melintas di kepala si pelaku kalau dia akan menghabisi anak tersebut. "Jika ya, berarti boleh jadi aksinya dapat dikategori sebagai percobaan pembunuhan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Petugas Mapolres Tangerang Selatan menangkap ayah kandung penyiksaan anak perempuannya di Serpong, Tangsel. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (20/5) pukul 21.30 WIB setelah videonya menyiksa korban viral di Facebook, Kamis pukul 17.30 WIB.

"Berawal viral dari Facebook tadi sore yang menunjukkan video penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada pukul 21.30 tim yang dibentuk Satreskrim Tangerang Selatan berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolres dalam penjelasannya, Jumat (21/5) dini hari.

Kapolres menuturkan, tersangka berinisial WH (35 tahun) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polsek Tangsel. Sementara korban yang baru berusia 5 tahun, kata Kapolres, sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya.

"Kami bekerja sama dengan Pemerintah Tangerang Selatan, kemudian Kodim 0506, sehingga saat ini di anak polisinya sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses asesmen untuk psikologisnya," kata Kapolres menjelaskan.

Sebelumnya, viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik. Dalam video tersebut, sang anak terlihat pasrah ketika disiksa ayahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement