DPR: Plat Khusus Dibuat Agar Anggota DPR Mudah Dipantau

Wakil Ketua DPR menyebut plat nomor khusus agar mudah diketahui bila langgar aturan

Jumat , 21 May 2021, 22:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal plat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR. Dasco mengatakan tujuan dibuatnya plat khusus tersebut identitas agar mudah dikenali mana yang anggota dewan dan mana yang bukan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal plat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR. Dasco mengatakan tujuan dibuatnya plat khusus tersebut identitas agar mudah dikenali mana yang anggota dewan dan mana yang bukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal plat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR. Dasco mengatakan tujuan dibuatnya plat khusus tersebut identitas agar mudah dikenali mana yang anggota dewan dan mana yang bukan.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (21/5). 

Dasco mengatakan plat nomor tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Plat nomor khusus tersebut juga telah dibuatkan peraturan sekjen dan TR dari kapolri untuk mewajibkan kepada anggota memakai plat nomor khusus  tersebut sebagai indentitas.

"Karena banyak kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah,  tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul,  tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik," jelasnya.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus mempertanyakan urgensi dibalik kebijakan plat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR. Menurutnya kebijakan tersebut sebuah kemunduran.

"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan dimanapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan plat nomor khusus itu sebagai 'pintu surga' untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain. Fasilitas plat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik.

"Identitas sebagai anggota DPR merupakan identitas fungsional. Jabagan sebagai anggota DPR merupakan jabatan fungsional. Artinya anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui pelaksanaan fungsi mereka, bukan melalui aksesoris seperti plat nomor khusus kendaraan itu," tegasnya.