Jumat 21 May 2021 22:02 WIB

Polres Jaksel Tangkap Anggota Polri dan BIN Gadungan

Pria yang mengaku anggota Polri ternyata sebelumnya bekerja sebagai programmer

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi gadungan ditangkap. Seorang pria berinisial R (28 tahun) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran berpura-pura menjadi anggota Polri. Pria bertubuh kekar tersebut memanfaatkan statusnya untuk mencari keuntungan.
Foto: Twitter
Polisi gadungan ditangkap. Seorang pria berinisial R (28 tahun) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran berpura-pura menjadi anggota Polri. Pria bertubuh kekar tersebut memanfaatkan statusnya untuk mencari keuntungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial R (28 tahun) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran berpura-pura menjadi anggota Polri. Pria bertubuh kekar tersebut memanfaatkan statusnya untuk mencari keuntungan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (11/5) sore di salah satu kafe di Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mendapati tersangka membawa air soft gun.

“Tersangka kita amankan di daerah Patra, Kuningan di salah satu kafe karena gerak-geriknya mencurigakan. Orang juga sudah mulai curiga bahwa yang bersangkutan bukan aparat,” kata Antonius di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

Karena gerak-gerik dari tersangka dianggap mencurigakan, Antonius mengatakan, tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan. Setelah pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan air soft gun dan beberapa atribut yang menunjukkan tersangka seolah-olah merupakan anggota Polri.

Selain mengaku sebagai anggota Polri, sambung Antonius, tersangka juga mengaku sebagai anggota BIN kepada korban yang lain. Dari situ, tersangka memanfaatkan status yang dikarangnya untuk mencari hasil dengan mengawal orang.

“Ketika ada orang butuh pengawalan untuk ambil uang, mungkin beberapa miliar, butuh pengawalan personel kepolisian, dia sanggup tawarkan bantuan untuk pengawalan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi setelah polisi melakukan penelusuran.

“Saat ini, hasil lidik sendirian. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah nanti. Kita masih telusuri, ini bikin di mana, ini masih proses penyelidikan,” ucapnya

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Serta pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, berdasarkan penyelidikan terhadap saksi, diketahui tersangka mengaku menjadi anggota Polisi sejak Mei. Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk membeli senjata api.

Di samping itu, sambung Jimmy, tersangka menggunakan atribut polisi dan BIN untuk meyakinkan korbannya. Mulai dari emblem, hingga senjata.

“Dari pengakuanya, untuk meyakinkan orang bahwa dia polisi atau anggota badan intelijen, dia beli emblem dan senjata. Pengakuan tersangka baru satu kali, tapi kita masih dalami apa masih ada korban lain,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, tersangka mengaku dirinya sehari-hari berprofesi sebagai programmer. Sebelumnya, pada 2013, dia sempat mengikuti tes kepolisian, namun gagal.

“Saya pingin jadi polisi pada 2013, tapi gagal karena punya luka robek. Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang karena pandemi,” ucap pria berkepala botak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement