Jumat 21 May 2021 21:01 WIB

Daerah Tujuan Arus Balik Wajib Lakukan Langkah Preventif

Pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam, perjalanan di masa pandemi beresiko

Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Usai peraturan larangan mudik lebaran 2021 berakhir, sebanyak 39 ribu tiket kereta api jarak jauh terjual untuk keberangkatan pada Kamis (20/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Usai peraturan larangan mudik lebaran 2021 berakhir, sebanyak 39 ribu tiket kereta api jarak jauh terjual untuk keberangkatan pada Kamis (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas. 

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dan pos komando di desa/kelurahan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya. Dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif. Hal ini demi meminimalisir peluang penularan Covid-19. Karena, data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Dari hasil tersebut, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," tambahnya.

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam. Dan tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia. Terutama Pulau Batam dan Bintan. "Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya. 

Selain melarang masuknya Warga megara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tingg Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement