Jumat 21 May 2021 04:43 WIB

Orang Kepercayaan John Kei Juga Divonis 15 Tahun

Vonis bagi Deni Kei lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
John Refra alias John Kei (baju putih) tersenyum saat mendegar dirnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunhan berencana dan pengeroyokan. John mengikuti sidang di PN Jakbar secara virtual, pada Kamis (20/5).
Foto: Republika/Febryan A
John Refra alias John Kei (baju putih) tersenyum saat mendegar dirnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunhan berencana dan pengeroyokan. John mengikuti sidang di PN Jakbar secara virtual, pada Kamis (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daniel Hendrik F Farfar alias Deni Kei divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Pria yang merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan John Kei itu menggeleng-geleng mendengar putusan hakim.

Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5). Deni Kei menghadiri persidangan itu secara virutal dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim Yulisar, mengatakan, Deni Kei terbukti terlibat dalam penyerangan yang menewaskan anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Juni 2020 lalu. Deni Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia juga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Penyeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Daniel Farfar alias Deni Kei dengan pidana selama 15 tahun penjaran," kata Yulisar dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Deni mengeleng-geleng seperti tak percaya. Hal itu tampak di layar dalam ruang sidang yang tersambung dengan Dani di rutan Polda Metro Jaya.

Usai mendengar vonis hakim, Deni menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga memilih untuk pikir-pikir dulu. Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Sedang John Kei juga divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dan melanggar pasal yang sama dengan yang menjerat Deni Kei.

Berbeda dengan Deni, John Kei justru terkekeh mendengar putusan 15 tahun penjara. Awalnya John sedikit tersontak dari kursinya mendengar putusan itu. Ia sempat pula menyebut ulang kata '15 tahun'. Selanjutnya ia terkekeh selama beberapa detik.

Setelah itu, ia mengepalkan tangan kanan ke udara. Ia lalu kembali tersenyum. Entah kenapa, John tertawa lagi.

Hakim lantas menayakan apakah John menerima putusan itu. "Yang Mulia, saya pikir-pikir dulu, lah," kata pria yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan karena terlibat kasus pembunhan bos Sanex Steel itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir terkiat putusan itu. Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

JPU sebelumnya mengungkapkan, musabab terbunuhnya Yustus Corwing adalah perkara utang-piutang. Pada 2013 silam, saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Nus lantas meminjam uang kepada John sebesar Rp 1 miliar. Nus berjanji akan menggantinya jadi sebesar Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan.

Namun, hingga tenggat waktu pengembalian tiba, Nus tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Anggota kelompok Nus malah menghina John lewat rekaman video live Instagram.

Pada akhir 2019, John bebas dari penjara. Lalu pada awal Juni 2020, John mengadakan pertemuan dengan anggota Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video penghinaan tersebut.

Jaksa mengatakan, sehari sebelum penyerangan, tepatnya pada Sabtu (20/6/2020) malam, John mengadakan pertemuan lagi dengan anak buahnya di rumahnya di Kota Bekasi. Salah satu anak buahnya yang hadir adalah Daniel Far-Far.

Malam itu, John kembali membahas video penghinaan tersebut. "Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa.

Saat Daniel hendak pulang seusai pertemuan itu, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang. "John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa

Keesokan harinya, Ahad (21/6/2020), anak buah John berkumpul di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka hendak berangkat menyerang Nus Kei beserta anak buanya.

Sebelum berangkat, mereka membagi tim dalam lima mobil. Empat mobil bertolak menuju kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City Cipondoh, Tangerang. Satu mobil lainya berangkat ke Duri Kosambi, Jakarta Barat, tempat berkumpulnya anak buah Nus Kei.

Enam anak buah John yang menggunakan satu mobil berhasil menyerang dua anggota Nus Kei, yakni Yustus Corwing dan Frenky Rongel Rumatora, di Duri Kosambi. Akibatnya, Yustus tewas setelah diserang dengan senjata tajam dan juga dilindas menggunakan mobil. Adapun Frenky mengalami luka berat dan berhasil kabur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement