Kamis 20 May 2021 19:45 WIB

Penahanan Penghina Palestina di NTB, Ditangguhkan

Warga setempat marah dan hendak melakukan pembakaran terhadap rumah pelaku.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan tersangka penghinaan terhadap negara Palestina. Saat ini penyidik juga melakukan gelar perkara kembali terkait dengan kasus penghinaan terhadap negara Palestina lewat media sosial (Medsos).

"Tanggal 16 Mei, HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada hari rabu tanggal 19 mei 2021," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Dikatakan Ramadhan, saat ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dilakukan dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi. 

Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut, kata Ramadhan, untuk iseng mengisi waktu. Hanya saja video yang dibuatnya menjadi viral dan meresahkan masyarakat. Sehingga HM alias UC diamankan oleh warga sekitar rumahnya pada pukul 18.30 waktu setempat. 

Kemudian unit restrim Polsek Gerung mendatangi rumah pelaku dan berupaya melakukan mediasi. "Namun saat itu tidak berhasil karena warga setempat masih marah dan hendak melakukan pembakaran terhadap rumah pelaku, sehinga pelaku diamankan ke Polda pada malam itu juga," kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, HM alias UC diancam dengan pasal 28 ayat (2) JO Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement