Kamis 20 May 2021 18:02 WIB

Subholding Shipping, PIS Resmi Jadi Pemilik Saham PTK

Terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.
Foto: Pertamina
Terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dikukuhkan sebagai subholding shipping dari Pertamina (Persero), Pertamina International Shipping (PIS) secara resmi menjadi pemilik saham atas PT Pertamina Trans Kontinental (PTK). Kolaborasi antara dua bisnis ini melahirkan pencapaian yang didapatkan oleh anak usaha PTK yaitu PT Peteka Karya Samudera (PKS) yang telah mendapatkan Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Melihat pencapaian tersebut, Arief Sukmara, Corporate Secretary dari Pertamina International Shipping (PIS) mengatakan bahwa terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis. “Kami melihat hal ini sebagai awal yang baik untuk kedepannya dari kolaborasi dan koordinasi bersama. Dengan mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut, pencapaian yang diterima PKS akan memberikan nilai tambah untuk PIS sebagai subholding shipping tentunya,” ujarnya.

Baca Juga

Sebagai Badan Usaha Pelabuhan entitas dari PTK yang melakukan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, PKS turut menjalankan pengusahaan atau pengelolaan pelabuhan, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan pencemaran khususnya di pelabuhan yang dikelola sendiri. Dengan melakukan kegiatan penanggulangan pencemaran di luar pelabuhan yang dikelola sendiri inilah maka Izin Usaha Penanggulangangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut diperlukan.

Perizinan tersebut mengharuskan PKS memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, baik dari aspek kesiapan sarana / peralatan dan bahan penanggulangangan pencemaran antara lain memiliki Oil Boom, Skimmer, Temporary Storage, Sorbent, Dispersant dan peralatan pendukung lainnya dengan jumlah minimal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan serta memiliki personel minimal yang bersertifikat IMO Level 1 dan IMO Level 2.

Sebagai integrated marine logistics company, PIS tentunya tidak hanya mengelola bisnis perkapalan, namun termasuk juga pada skala logistik dan kepelabuhanan atau terminal. Dengan diterbitkan izin ini, turut menandakan peran baru PIS yang semakin kompleks. Melalui PKS, PIS akan melakukan investasi sarana dan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai kebutuhan teknis serta melakukan pelatihan untuk mencetak SDM handal dan kompeten guna menunjang kegiatan tersebut.

“Dari sini kami akan selalu berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan SDM handal dan kompeten, sehingga dapat menjadi penyokong perjalanan PIS sebagai perusahaan integrated marine logistics co,” ujar Corporate Secretary PT Peteka Karya Samudera (PKS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement