Kamis 20 May 2021 17:52 WIB

Ini Alasan Pemerintah Biarkan Tempat Wisata Buka

Satgas Covid-19 mengaku kebijakan membuka wisata diambil karena alasan ekonomi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Sejumlah wisatawan bermain di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat, Rabu (19/5/2021). Objek wisata Pantai Malin Kundang itu kembali dibuka dan ramai pengunjung setelah sempat ditutup saat Lebaran.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah wisatawan bermain di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat, Rabu (19/5/2021). Objek wisata Pantai Malin Kundang itu kembali dibuka dan ramai pengunjung setelah sempat ditutup saat Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang mudik Lebaran selama 6-17 Mei lalu, tetapi memperbolehkan tempat wisata hingga tempat perbelanjaan tetap beroperasi selama periode yang sama meski sama-sama bisa menimbulkan keramaian. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku kebijakan ini diambil karena alasan ekonomi.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengaku, pemerintah tidak mungkin menutup semua aktivitas selama periode mudik Lebaran. Sebab, menutup semua aktivitas membuat ekonomi tidak bergerak, rakyat bukan hanya berisiko terpapar Covid-19, melainkan juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga

"Jadi, ekonomi harus tetap bergerak, tetapi kami selalu memohon di sinilah pentingnya perubahan perilaku," katanya saat mengisi konferensi virtual FMB9 bertema "Terus Kencangkan Protokol Kesehatan", Kamis (20/5).

Meski menghadapi tantangan ini, pihaknya mengaku telah mengimbau satgas dan pengelola tempat-tempat wisata. Menurutnya, pertemuan antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi bisa terjadi apabila para pelaku ekonomi melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

 

Oleh karena itu, pihaknya telah menetapkan protokol kesehatan yang tidak main-main karena didasarkan pada kajian dan evidence based. "Misalnya, kami selalu mengingatkan satgas daerah, pengelola tempat wisata. Walaupun tempatnya dibuka, jangan sampai melampaui kapasitas 50 persen," ujarnya.

Selain itu, pihaknya hanya memperbolehkan tempat-tempat ini dibuka di zona hijau dan kuning. Sedangkan, di zona oranye dan merah dilarang buka, bahkan pihaknya juga melarang tempat publik beroperasi. Kendati demikian, ia mengakui kadang masalah yang ditemui di lapangan adalah penjualan karcis tiket di lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement