Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Warga +62 Terlilit Utang Pinjol, Bagaimana Pandangan Islam?

Gaya Hidup | Thursday, 20 May 2021, 12:01 WIB

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dimedia yang memberikan tentang seorang warga 62 terlilit hutang pinjol atau istilah kerennya fintech. Keberadaan fintech ditengah warga 62 akhir-akhirnya perlu diperhatikan serius. Apalagi keberadaan pinjol ini ada yang legal dan ilegal. Legal dalam artian terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Apalagi pinjol ini dalam praktek meminjamkan dana kepada nasabahnya dengan sistem riba. Ini tentu bertentangan dengan sistem syariah.

Kembali kepada warga 62 yang terlilit hutang pinjol sampai lebih dari 20 pinjol ini tentunya sangat memperhatinkan. Apakah kondisi ini disebabkan pandemik sehingga benar2 miskin, atau karena kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, atau karena hobi hutang? Wallahu alam

Pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan tentang hutang dalam pandangan Islam.

1. Hukum Hutang Piutang dalam Islam

Dalam Islam melakukan hutang piutang hukumnya adalah boleh. Sebagai mana Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqorah ayat 245

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

2. Syarat Hutang Piutang dalam Islam
a). Harta yang dihutangkan jelas dan halal
b). Pemberi hutang tidak mengungkit ungkit hutang dan juga tidak menyakiti pihak yang berhutang
c). Bagi pihak peminjam bahwa hutangnya untuk kebutuhan pokok dan mendesak
d). Pihak peminjam mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang

3.Adab Hutang Piutang dalam Islam
a). Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.
b). Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.
c). Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.
d). Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.
e). Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
f). Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.
h). Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.
i). Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.
j). Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.
k). Pihak pemberi hutang boleh memberikan penangguhan jika pihak piutang kesulitan melunasi hutang.

4. Bahaya Sikap Hutang Piutang

Perkara hutang piutang merupakan perkara yang sensitif diantara hubungan sesama manusia. Walaupun dalam Islam memperbolehkan untuk berhutang, namun persyaratan hutang piutang harus dipenuhi. Terlebih, berhutang dibolehkan dalam keadaan yang benar-benar sangat terdesak saja.

Sedangkan kebiasaan berhutang hanya memberikan dampak buruk terutama jika hutang tersebut tidak sempat untuk dilunasi karena yang berhutang lebih dulu meninggal dunia. Berikut ini bahayanya berhutang:

a). Menyebabkan stres, berhutang bisa menyebabkan seseorang yang berhutang sering kali mengalami stres memikirkan hutangnya. Kesulitan untuk tidur, pikiran tidak fokus, bahkan sampai tidak nafsu makan.

b). Merusak akhlak, sebagaimana sabda rasullulah bahwa Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri. (H. R. Al-Bukhari).

c). Dihukum layaknya seorang pencuri
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri. (H. R. Ibnu Majah).

d). Jenazahnya tidak dishalatkan. sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.

e). Dosanya tidak terampuni sekalipun mati syahid. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya. (H. R. Muslim).

Walaupun berhutang diperbolehkan dalam agama Islam, namun menghindari hutang merupakan perbuatan terpuji. Karena setiap hamba Allah Taala sudah dijatah rezekinya. Semua ikhtiar kita dalam menjemput rezeki tersebut, terutama agar mendapatkannya dengan cara yang halal. Jangan bermudah-mudah dalam berhutang dengan tergiur kemudahan yang ditawarkan pinjol.Ingatlah bahaya syarat dan bahaya dari berhutang. Semoga tidak ada kasus seperti diatas menimpa lagi warga 62.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image