Kamis 20 May 2021 15:35 WIB

Perlis Tutup Masjid Akibat Munculnya Kluster Baru Covid-19

Sholat Jumat dan sholat lima waktu di semua masjid dibatasi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid di Malaysia
Foto: Malay Mail
Masjid di Malaysia

IHRAM.CO.ID, KANGAR -- Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIP) memutuskan membatasi kegiatan yang berkaitan dengan sholat Jumat dan sholat lima waktu di semua masjid, mulai Kamis (20/5). Keputusan ini diambil sebagai upaya mencegah penularan lokal Covid-19 di negara bagian tersebut.

Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail, mengatakan tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya kluster baru Covid-19, yang melibatkan perusahaan jasa yang berlokasi di Kampung Bakau, Kangar.

"Masjid tidak akan dibuka untuk umum. Yang boleh melaksanakan sholat Jumat dan sholat lima waktu adalah pengurus masjid dan panitia saja, yang jumlahnya tidak lebih dari 12 orang dan tidak kurang dari tiga orang termasuk imam," kata dia dikutip di Malay Mail, Kamis (20/5).

Tak hanya itu, waktu untuk ibadah termasuk sholat Jum'at akan dipersingkat menjadi 15 menit saja. Pelaksanaannya harus dilakukan di tempat terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

Raja Muda yang juga menjabat sebagai Presiden MAIP ini mengatakan bagi musafir, didorong untuk melaksanakan sholat di tempat penginapan masing-masing. Namun bagi yang tidak memiliki penginapan, dapat melaksanakan sholat di areal teras masjid.

“Waktu sholat musafir mulai pukul 17.30-18.30 untuk sholat Jamak Taakhir Zohor dan Asar, pukul 21.30-22.30 untuk sholat Jamak Taakhir Maghrib dan Isyak. Sedangkan untuk sholat subuh, musafir musafir buka mulai pukul 06.30 hingga 07.00," ujarnya.

Tuanku Syed Faizuddin juga mengatakan pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di tempat pribadi, dengan mematuhi SOP yang ditetapkan oleh MAIP.

Dia menambahkan, MAIP terus memantau perkembangan selama wabah Covid-19 masih menghantui. Mereka juga akan memperpanjang persyaratan sesuai peraturan terbaru berdasarkan kebutuhan dari waktu ke waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement