Kamis 20 May 2021 14:46 WIB

Kejati NTB Batal Tahan Tersangka Benih Jagung

Tersangka AP tidak ditahan setelah dinyatakan positif Covid-19 sebulan terakhir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang petani memetik jagung hibrida yang akan dijadikan benih (ilustrasi).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Seorang petani memetik jagung hibrida yang akan dijadikan benih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Pidsus Kejati NTB) batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP. Hal itu karena tersangka dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUD) NTB..

"Sesuai dengan hasil antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19," kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Kota Mataram, Provinsi NTB, Kamis (20/5).

Dedi mengatakan, penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021, belum dapat menahan tersangka AP. Tersangka merupakan direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). "Jadi sudah sebulan lebih dia positif Covid-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.

Dalam penanganan perkara korupsi benih jagung, kejati mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya, sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, IWW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017, dan JLIH selaku direktur pelaksana proyek PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena itu, hanya tersangka dari PT SAM, yaitu AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB. Hanya saja, sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp 15,45 miliar, yang muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement