Kamis 20 May 2021 12:05 WIB

Pemerintah India Hancurkan Masjid Berusia Ratusan Tahun

Masjid Gareeb Nawas Al Maroof telah berdiri sejak masa pemerintahan Inggris.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Masjid di India
Foto: AP/Manish Swarup
Masjid di India

IHRAM.CO.ID, LUCKNOW – Pemerintah daerah di negara bagian Uttar Pradesh, India telah menentang perintah Pengadilan Tinggi Allahabad dan menghancurkan sebuah masjid. Menurut dokumen yang dipegang oleh panitia, masjid tersebut yang dikenal Masjid Gareeb Nawas Al Maroof telah berdiri sejak masa pemerintahan Inggris.

Pada Senin, polisi dan layanan keamanan bergerak ke daerah tersebut. Mereka membawa buldoser dan menghancurkan bangunan masjid. Puing-puing masjid lalu dibuang ke sungai. Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh dikendalikan oleh partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP). Menteri Utama Uttar Pradesh adalah seorang nasionalis Hindu garis keras bernama Yogi Adityanath. Dia dikenal melontarkan kata-kata kasar terhadap Muslim.

Imam Lokal dan Anggota Komite Masjid, Maulana Abdul Mustafa mengatakan masjid tersebut telah berusia ratusan tahun. Ribuan orang telah berkunjung untuk shalat lima waktu.

“Semua Muslim takut, jadi tidak ada yang mendekati masjid atau berani protes ketika masjid dibongkar. Terlebih saat ini, beberapa orang meninggalkan rumah mereka dan bersembunyi di daerah lain karena takut polisi,” kata Mustafa, dilansir the Guardian, Kamis (20/5).

Pembongkaran itu melanggar perintah pengadilan tinggi yang dikeluarkan pada 24 April yang menyatakan bangunan di negara bagian Uttar Pradesh harus dilindungi dari setiap penggusuran atau pembongkaran hingga 31 Mei.

Masjid Gareeb Nawas Al Maroof telah diperebutkan oleh pemerintah daerah. Pada tanggal 15 Maret, sebuah pemberitahuan ditujukan untuk komite masjid yang mempertanyakan keberadaan sebuah “Masjid tidak resmi.” Isinya, pemerintah daerah minta bukti izin atas tanah dan mengutip keputusan pengadilan yang akan menghancurkan bangunan ilegal.

Komite masjid mengatakan mereka mengirimkan tanggapan secara rinci, termasuk dokumen yang menunjukkan bangunan itu memiliki sambungan listrik dari tahun 1959 dan menunjukkan tidak ada bangunan masjid yang menghalangi jalan. Namun, pemerintah mengabaikan catatan resmi itu.

Pada 18 Maret, komite masjid pergi ke pengadilan tinggi Allahabad dengan alasan khawatir masjid akan digusur dalam waktu dekat. Pengadilan tinggi memutuskan pemerintah daerah hanya mencari dokumentasi bukan mengancam akan membongkar masjid.

Beberapa hari selanjutnya, Muslim setempat mengaku pemerintah mulai membangun struktur permanen untuk memblokir akses ke masjid. Pada 19 Maret, Muslim lokal dicegah memasuki masjid untuk shalat Jumat. Tindakan ini menyebabkan ketegangan dan protes di daerah tersebut. Lebih dari 35 Muslim lokal yang memprotes ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.

Dalam keputusan pada 24 April, Pengadilan Tinggi Allahabad memerintahkan setiap perintah penggusuran, perampasan, atau pembongkaran akan tetap ditunda hingga 31 Mei 2021. Dalam pernyataan pers, Administrasi Distrik Barabanki menggambarkan bangunan yang dihancurkan sebagai kompleks perumahan.

Mereka mengatakan perintah pengadilan tinggi dari 2 April telah membuktikan pembangunan tempat tinggal yang dipermasalahkan itu ilegal. Akan tetapi mereka tidak menyebut masjid di situs tersebut.

Anggota komite masjid mengatakan mereka juga belum diberi tahu tentang putusan pengadilan terkait masjid yang dibuat pada 2 April. Meskipun ada perintah pengadilan untuk menunda semua pembongkaran hingga akhir Mei, pemerintah tetap melanjutkan pembongkaran struktur masjid pada Senin sore.

“Saya sangat mengutuk tindakan yang jelas-jelas ilegal dan sewenang-wenang. Mereka (pemerintah) telah menghancurkan sebuah masjid berusia 100 tahun,” kata Ketua Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, Zafur Ahmad Faruqi.

Faruqi mengatakan pembongkaran itu melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan dan sangat melanggar perintah putusan pada tanggal 24 April 2020 yang disahkan oleh pengadilan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement