Kamis 20 May 2021 06:29 WIB

Layanan Kependudukan di Bekasi Sesuai Standar Nasional

Perlu inovasi untuk memberikan pelayanan maksimal pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan lancar serta sesuai standar nasional. "Terus tingkatkan, terus berikan pelayanan prima dan kemudahan bagi masyarakat," kata Zudan saat kunjungan kerja sekaligus monitoring pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5).

Dia mengatakan perlu inovasi agar tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini mulai dari pelayanan daring, aplikasi smartphone, layanan antar, hingga memutus birokrasi yang rumit. "Saya pikir di sini semua itu sudah diterapkan ya namun tetap perlu ditingkatkan lagi," katanya.

Baca Juga

Zudan meminta setiap dinas di daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Indonesia saat ini sedang bergerak menuju Single Identity Number seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang percepatan layanan induk dan statistik hayati. "Salah satunya memerintahkan semua pelayanan publik harus berbasis NIK, seperti bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan Perbankan menggunakan NIK. Saya berharap di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Sesuai arahan Pak Dirjen, di Kabupaten Bekasi semua sudah dilakukan. Baik pelayanan online melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/, pelayanan whatsapp, antar dokumen kependudukan (KTP dan KIA) lewat pos, serta menghilangkan persyaratan yang sudah tidak diperlukan seperti bikin surat pindah sudah tidak perlu pengantar RT, RW dan Desa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement