Kamis 20 May 2021 03:09 WIB

Pemkab Bangka Tengah Cabut Larangan Masuk Objek Wisata

Persentase pasien yang sembuh mencapai 93 persen.

Pemkab Bangka Tengah Cabut Larangan Masuk Objek Wisata (ilustrasi).
Foto: Pemprov Babel
Pemkab Bangka Tengah Cabut Larangan Masuk Objek Wisata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKA BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencabut larangan masuk kawasan objek wisata.

"Larangan masuk kawasan objek wisata sudah kami cabut, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Rabu (19/5).

Sebelumnya pemerintah daerah setempat menutup sementara kawasan wisata untuk menghindari penyebaranCOVID-19. "Sekarang dengan berbagai pertimbangan, kawasan wisata kembali dibuka dan boleh dikunjungi wisatawan namun wajib menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyebaranCOVID-19 terus meningkat di daerah tersebut namun tidak begitu signifikan. "Memang ada peningkatan, namun tidak signifikan dan kita tetap memiliki komitmen yang kuat dan berupaya menekan angka kasus virus corona baru," ujarnya.

Data tabulasi perkembangan kasus daerah setempat pada Selasa (18/5) menunjukkan sebanyak 2.023 warga terkonfirmasi positif terpapar virus corona dengan rincian sebanyak 1.874 dinyatakan sembuh, 125 orang masih dirawat (kasus aktif) dan 24 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sebanyak 1.265 orang dinyatakan suspek corona, 2.872 berstatus terkontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif corona baru. Persentase pasien yang sembuh mencapai 93 persen dan persentase pasien yang meninggal dunia hanya 1,2 persen.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement