Rabu 19 May 2021 21:05 WIB

Korupsi Bansos Covid-19, DPD Minta KPK Usut Tuntas

Korupsi adalah pandemi yang sebenarnya dan lebih berbahaya.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pernyataan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi dana Bansos Covid-19.
Foto: DPD
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pernyataan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi dana Bansos Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pernyataan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang membuka suara bahwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 nilainya mencapai Rp 100 triliun lebih.

Novel mengatakan kasus bansos Covid-19 di mana KPK melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Fachrul Razi menegaskan, pernyataan tersebut harus di proses cepat dan ditindaklanjuti oleh lembaga KPK agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. “Saya meminta KPK segera membongkar indikasi korupsi bansis Covid-19 secara cepat dan membuktikan bahwa pernyataan Novel Baswedan adalah “Mega Korupsi” yang harus diusut tuntas,” jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga meminta KPK untuk menangkap aktor dan tokoh yang terlibat dalam menikmati dana bansos Covid-19. “Korupsi adalah pandemi yang sebenarnya dan lebih berbahaya. Proses hukum harus diterima seberat-beratnya oleh para koruptor bansos ini,” kata Fachrul Razi.

“Kemiskinan meningkat selama Covid karena memang banyak masyarakat miskin yang terkena dampak Covid tidak mendapatkan bantuan sama sekali, ini harus di proses oleh KPK sampai ke daerah dan memeriksa kepala daerah yang terlibat,” tegas Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia.

Tahun 2020 lalu, anggaran untuk perlindungan sosial karena pandemi Covid-19 sebesar Rp 234,33 triliun. Sebanyak Rp 129,49 triliun dialokasikan untuk Kemensos dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 41,97 triliun, Sembako dan Bantuan Tunai Sembako Rp 47,32 triliun, Bansos Jabodetabek Rp 7,1 triliun, dan Bansos non-Jabodetabek Rp 33,1 triliun.

“DPD RI akan terus memantau temuan kasus korupsi Rp 100 Triliun sampai tuntas. Kami mendukung KPK untuk segera menangkap para aktor yang terlibat dalam menikmati bansos Covid-19,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement