Komisi VIII Dorong Penambahan Anggaran Kementerian PPPA

Kementerian PPPA berperan strategis bagi perencanaan pembangunan nasional

Rabu , 19 May 2021, 13:47 WIB
Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Nantinya anggaran digunakan bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan rentan dalam bidang kewirausahaan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka memandang Kementerian PPPA berperan strategis bagi perencanaan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan penambahan anggaran karena banyak persoalan yang membutuhkan penambahan anggaran. 

"Apalagi isu terkait perempuan dan anak menjadi kegelisahan publik. Persoalan yang ditangani secara sosial sangat signifikan, kementerian ini bukan pelengkap," kata Diah dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu (19/5).

Hal itu disampaikan Diah dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyesuaian Penggunaan (Refocusing) Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, dan Isu-isu Aktual dan Alternatif Solusinya.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemen PPPA agar menguatkan koordinasi dengan K/L terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang aktual.

Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan telah menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait penyesuaian anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran dalam upaya memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021, dukungan anggaran perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Kementerian PPPA sebesar 12,5 miliar rupiah, sehingga terjadi perubahan pagu anggaran tahun 2021 dari sebelumnya sebesar 279,56 miliar rupiah, menjadi sebesar 267,06 miliar rupiah. Anggaran tersebut terbagi ke dalam 2 program, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam merespon isu-isu aktual terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Bintang.